Ruteng, Vox NTT- Satu dari lima narapidana (napi) yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Ruteng pada 18 Juli lalu berhasil ditangkap.
Napi itu bernama Masrin, asal RT 15/RW 07, Dusun Gusung, Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dia adalah napi kasus pengeboman ikan.
“Kami tangkap dia di Pela hari Rabu sekitar jam 4 sore,” kata Kepala Rutan Ruteng, Anton Gili kepada wartawan, Jumat (21/7/2017).
Setelah ditangkap, lanjut Gili, napi Masrin ditempatkan di ruangan isolasi Rutan Kelas II B Ruteng.
Sedangkan keempat napi lainnya belum berhasil ditangkap.
“Kami sedang berusaha mencari. Dari petunjuk yang kita dapat, kemungkinan keempat napi itu masih berada di sekitar Pela. Karena itu, anggota kita sedang mengintai di sana,” jelasnya.
Adapun identitas keempat napi itu, diantaranya; Pertama, Junardin, asal RT 009/RW 005, Dusun II Gorontalo, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Dia adalah napi kasus pelecehan seksual.
Kedua, Irwan, asal Terang, Desa Golo Sepang, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat. Dia adalah napi kasus pencurian.
Keempat, Andi Saputra, asal Lingkungan 1, RT 002/RW 02, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Dia adalah napi kasus penyalahgunaan narkotika.
Kelima, Amin Aceng, asal RT 005/RW 003, Desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat. Dia adalah napi kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas). (Ferdiano Sutarto Parman/AA/VoN).