Labuan Bajo, Vox NTT– Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, menggelar sidang praperadilan perdana yang diajukan oleh tersangka dugaan Korupsi proyek Jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Ketua Rajapati Yeriamis atau Jimi Ketua, Jumat (22/9/2017).
Sidang ini dipimpin oleh hakim tunggal, Muhammad Nur Ibrahim,SH, MH dengan agenda pembacaan materi gugatan pemohon.
Jimi Ketua mengajukan gugatan Praperadilan atas penetapan tersangka kepada dirinya oleh Kepolisian Resort (Polres) Mabar pada Selasa,12 September 2017 lalu.
Muhammad Nur Ibrahim,SH.,MH mengatakan sidang lanjutan gugatan dengan agenda jawaban termohon akan dilaksanakan, Senin, 25 September, agenda keterangan saksi dan ahli pada Rabu, 27 September 2017.
Baca: Polres Mabar Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Jimi Ketua
Anton Ali sekaku kuasa hukum Jimi Ketua, kepada wartawan mengaku akan mendatangkan saksi ahli yang berkompetan dalam gugatan itu. Agenda mendengarkan Keterangan saksi ahli akan dilaksanakakan pada Rabu, 27 September 2017.
“Kami mohon hakim memutuskan seadil-adilnya,’’harapnya.
Materi Gugatan
Pertama, Laporan hasil pemeriksaan kegiatan pemeriksaan fisik dan mutu pekerjaan pemeliharaan Jalan Lando-Noa Kabupetan Mabar tertanggal 15 Agustus 2015 dari tim ahli Politeknik Kupang adalah tidak sah sebagai alat bukti, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kedua, laporan hasil perhitungan kerugian negara dalam pekerjaan pemeliharaan jalan Lando-Noa yang dibuat oleh BPKP NTT adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ketiga, penetapan pemohon Jimi Ketua sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana Korupsi pekerjaan jalan Lando-Noa tahun 2014 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Keempat, surat perintah penyidikan Nomor : SP.Sidik/50/VIII/2017/Sat Reskrim, tanggal 11 April 2017 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindakan pidana korupsi pemeliharaan jalan Lando-Noa, pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bidang Bina Marga tahun anggaran 2014 yang terjadi pada tahun anggaran 2014 di Kantor DPU Kabupaten Mabar, sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayaht (1) dan atau pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kelima, meminta termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : SP.Sidik/50/VIII/2017/Sat Reskrim, tanggal 11 April 2017 atas diri pemohon.
Keenam, menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap pemohon, yang didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan kegiatan pemeriksaan fisik dan mutu pekerjaan pemeliharan jalan Lando-Noa dari tim ahli Politeknik Kupang, dan hasil audit perhitungan kerugian negara dalam pekerjan pemeliharan jalan Lando-Noa yang dibuat oleh BPKP NTT.
Selain itu, perhitungan kerugian negara semestinya dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara penyidik, menggunakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan NTT. (Gerasimos Satria/VoN)