Soe, Vox NTT- Mantan sekretaris Daerah (Sekda) Timor Tengah (TTS), Drs. Salmun Tabun, M.Si divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa (26/9/2017). Dia divonis satu tahun penjara kurungan, denda Rp. 50 juta dan subsidier satu bulan penjara dalam kasus korupsi dana konsumsi pelantikan dan peresmian kantor bupati TTS tahun 2014 silam.
Didampingi Penasihat hukumnya, Philipus Fernandez, SH Salmun Tabun tiba di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Soe sekitar pukul 11.00 wita dan langsung menuju ruang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus), Petrik G. Neonbani, SH untuk mengurus admistrasinya.
Kasie Intel Kejari TTS, Nelson Tahik, SH kepada wartawan di ruang kerjanya, Selesa (26/9/2017), JPU sesuai kewenangannya mengeksekusi Salmun Tabun setelah diberikan waktu 7 hari untuk mengambil langka hukum.
Namun, Salmun Tabun memilih untuk menjalani vonis majelis hakim itu tanpa mengajukan uapaya hukum lain seperti banding.
Saat diwawancarai di kantor Kejari Soe, Salmun mengatakan, merasa ada hal yang mengganjal dalam proses putusan majelis hakim terhadap dirinya. Namun sebagai warga negara yang taat akan hukum dirinya menghormati putusan dan siap menjalankannya.
“Pastinya ada hal yang mengganjal dalam proses putusan tersebut, tapi sebagai warga negara yang taat hukum saya menghormatinya,” kata Salmun.
Dirinya tidak mengambil langka hukum banding walaupun dirasakan ada kejanggalan, semata-mata atas pertimbangan untuk menenangkan banyak orang.
“Biar sudah saya terima dan menjalaninya. Saya memilih untuk tidak banding walaupun saya rasa proses hukum ada banyak kejanggalan hanya untuk menenangkan banyak orang,” ujarnya.
Salmun Tabun yang diberi waktu 7 hari untuk mengambil langka hukum usai putusan sela atas dirinya, seperti ajukan banding. Namun, dirinya memilih untuk tidak mengambil langkah hokum demikian dan menerima putusan tersebut. (Paul Resi/VoN)