Borong, Vox NTT- Asty Dohu, salah satu THL di Dinas Kominfo Manggarai Timur (Matim) dipecat oleh pimpinannya Hiro Nawang beberapa waktu lalu.
Menanggapi upaya pemecatan itu, tokoh masyarakat Matim Niko Martin menganjurkan masalah pemecatan Asty Dohu oleh Kadis Nawang sebaiknya dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Di situ untuk mengembalikan AD ke posisi semula. Karena PTUN itu nanti. bicarakan soal legalitas surat pemecatan itu. Tahapan-tahapan itu nanti akan dibicarakan berdasarkan aturan. Ketika surat itu nanti ilegal, berarti surat itu bisa dicabut dan AD bisa bekerja lagi,” kata Niko kepada VoxNtt.com melalui telepon, Rabu (17/10/2017).
Sebelumnya, GMNI cabang Manggarai, dalam surat pernyataan sikap dan salinan diterima VoxNtt menilai bahwa keputusan Kadis Kominfo Matim telah melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di situ memuat aturan atau regulasi pemecatan terhadap tenaga kerja.
“Jika keputusan ini terus dibiarkan dalam tubuh birokrasi, pasti akan ada AD yang lain akan mengalami hal serupa. Pada dasarnya, setiap proses pemecatan harus melalui prosedur yakni SP 1, SP 2, dan SP3,” tegas GMNI dalam pernyataaan sikap itu.
“Seperti apakah perekrutan tenaga kerja di Matim sehingga dengan bebas memecat THL? Apakah pemimpin tidak mengerti prosedur sehingga pecat tenaga kerja secara sepihak,” tambah GMNI.
Penulis: Nansianus Taris
Editor: Adrianus Aba