Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Diduga Lakukan Pungli, Ini Tanggapan Kades Manong
VOX DESA

Diduga Lakukan Pungli, Ini Tanggapan Kades Manong

By Redaksi18 Oktober 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Illustrasi (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Kepala Desa Manong, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, Tarsisius Joni diduga melakukan pungutan liar (Pungli) dana bantuan rehab rumah tidak layak huni tahun 2014 lalu.

Dugaan pungli tersebut dilakukan dengan modus memotong sejumlah uang dari pagu tetap yang dialokasikan Kementrian Perumahan Rakyat kepada tiap penerima bantuan.

Petrus Katur, Warga Desa Manong kepada VoxNtt.com, Rabu (11/10/2017) mengungkapkan bahwa pada tahun 2014 lalu, kades itu pernah secara sepihak memotong uang bantuan rehab rumah tidak layak huni bagi 145 penerima manfaat.

BACA: Terkait Tiga Kasus Ini, Kades Manong-Rahong Utara Dilaporkan ke Jaksa

Dari pagu Rp.7.500.000 tiap penerima bantuan, Kades Joni memotongnya hingga sebesar Rp.500.000. Jika dihitung, hasil potongan dari 145 penerima manfaat tersebut sebesar Rp.72.500.000.

“Padahal waktu itu ada pegawai dari kabupaten, dia bilang; saya datang bawa uang bantuan untuk rehab rumah dan tidak boleh dipotong,” ungkap Petrus.

Sebab itu, dia meminta Kejaksaan Manggarai segera memulai penyelidikan agar dugaan pidana yang disangkakan kepada kades itu menjadi terang benderang.

Tanggapan Kades Joni

Menanggapi hal itu, Kades Joni membantah. Kepada VoxNtt.com, Rabu (11/10/2017), dia mengaku bahwa potongan sebesar Rp.500.000 itu sah sebab berdasarkan kesepakan bersama seluruh penerima bantuan. Sebab itu, dia tak setuju kalau potongan itu disebut pungutan liar.

“Tempo hari ada kesepakatan dari penerima, karena mereka tidak tahu buat surat atau apa-apa yang lain ke kabupaten sehingga mereka terima bersih saja di desa. Uang 500 ribu itu untuk urus mereka punya administrasi sendiri, surat usulan dan tanda tangan sampai pada pelaporan,” jelasnya.

Dia mengaku bahwa hasil potongan dari 145 penerima manfaat itu sebesar Rp.72.500.000. Uang sebesar itu digunakan untuk sejumlah pengeluaran.

“Untuk ketua kelompok 1 juta karena mereka yang urus turun material. Jumlah mereka itu ada 15 orang. Sedangkan, untuk TPM Dinas Sosial 15 juta. Juga bangun rumah untuk 1 orang yang tidak dapat bantuan. Sehingga, total rumahnya ada 146 orang,” tambahnya.

Kontributor: Ano Parman
Editor: Irvan Kurniawan

Manggarai
Previous ArticleAsty Dohu Dipecat, Niko Martin Sarankan Bawa ke PTUN
Next Article Di Ende, Tukang Ojek dan Pedagang Sayur Saling Menyalahkan

Related Posts

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers

3 Juni 2026

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.