Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Asty Dohu Dipecat, Niko Martin Sarankan Bawa ke PTUN
NTT NEWS

Asty Dohu Dipecat, Niko Martin Sarankan Bawa ke PTUN

By Redaksi18 Oktober 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Asty Dohu
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Asty Dohu, salah satu THL di Dinas Kominfo Manggarai Timur (Matim) dipecat oleh pimpinannya Hiro Nawang beberapa waktu lalu.

Menanggapi upaya pemecatan itu, tokoh masyarakat Matim Niko Martin menganjurkan masalah pemecatan Asty Dohu oleh Kadis Nawang sebaiknya dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Di situ untuk mengembalikan AD ke posisi semula. Karena PTUN itu nanti. bicarakan soal legalitas surat pemecatan itu. Tahapan-tahapan itu nanti akan dibicarakan berdasarkan aturan. Ketika surat itu nanti ilegal, berarti surat itu bisa dicabut dan AD bisa bekerja lagi,” kata Niko kepada VoxNtt.com melalui telepon, Rabu (17/10/2017).

Sebelumnya, GMNI cabang Manggarai, dalam surat pernyataan sikap dan salinan diterima VoxNtt menilai bahwa keputusan Kadis Kominfo Matim telah melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di situ memuat aturan atau regulasi pemecatan terhadap tenaga kerja.

“Jika keputusan ini terus dibiarkan dalam tubuh birokrasi, pasti akan ada AD yang lain akan mengalami hal serupa. Pada dasarnya, setiap proses pemecatan harus melalui prosedur yakni SP 1, SP 2, dan SP3,” tegas GMNI dalam pernyataaan sikap itu.

“Seperti apakah perekrutan tenaga kerja di Matim sehingga dengan bebas memecat THL? Apakah pemimpin tidak mengerti prosedur sehingga pecat tenaga kerja secara sepihak,” tambah GMNI.

Penulis: Nansianus Taris
Editor: Adrianus Aba

Manggarai Timur
Previous ArticleJanuari-Oktober 2017, Ini Total Kasus DBD di Nagekeo
Next Article Diduga Lakukan Pungli, Ini Tanggapan Kades Manong

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.