Kefamenanu,Vox NTT- Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU terus berupaya menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di desa Lanaus, Kecamatan Insana Tengah.
Setelah sebelumnya memeriksa Kepala Desa Lanaus,Yohanes Sumu dan suplier serta Tim Pengelola Kegiatan (TPK), instansi yang dipimpin oleh Taufik tersebut kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD/dahulunya BPMPD) Kabupaten TTU, Robertus Nahas, Kamis (08/02/2018).
Kepada VoxNtt.com usai memeriksa Nahas, Kasie Pidsus Kejari TTU, Kundrat Mantolas menjelaskan, mantan Kadis PMD, yang saat ini menjabat asisten 2 Setda TTU tersebut, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana desa, Desa Lanaus.
Baca: Bupati Ray Fernandes Datangi Kejari TTU
Selain mantan Kadis, kata Kundrat, Kadis PMD yang saat ini dijabat Juandi David akan diperiksa.
“Yang bersangkutan (Robertus Nahas), kita periksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Desa Lanaus. Karena memang pada tahun 2016 itu, beliau yang menjabat sebagai kepala. Kita akan dalami keterangannya nanti,” jelas Kundrat.
Kundrat juga menjelaskan, kasus tersebut saat ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspetorat, jelas Kundrat, dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 300 juta lebih.
Ditanya terkait siapa saja yang berpeluang menjadi tersangka, Kundrat enggan berkomentar. Dirinya hanya menegaskan, saat ini pihaknya sementara terus berupaya mendalami kasus tersebut, dengan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi-saksi.
“Semua masih dalam penyidikan. Kita sementara berupaya dalami kasus ini, dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Jadi, saat ini kita belum pastikan siapa saja yang jadi tersangka dalam kasus ini,” ujarnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Boni Jehadin