Kefamenanu,Vox NTT- Kapolres TTU, AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto menyatakan razia yang digelar di kompleks BTN, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan pada tanggal 1 dan 3 Februari 2018 lalu karena ada laporan masyarakat setempat.
Menurut Kapolres Rishian, warga melaporkan bahwa pada malam hari sering ada oknum-oknum tertentu yang minum minuman keras di pinggir jalan. Para pemabuk ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat setempat.
“Razia yang kita gelar di kompleks BTN itu karena ada laporan masyarakat, kalau sering pada malam hari ada oknum tertentu yang minum minuman keras di pinggir jalan dan membuat masyarakat resah,” jelas AKBP Rishian saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (14/02/2018).
Selain berdasarkan laporan masyarakat, jelas Rishian, razia yang dilakukan di BTN juga sebagai langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum di wilayah tersebut.
Pelanggaran hukum itu seperti perkelahian dan penyakit masyarakat semisal praktik prostitusi terselubung. Selain itu, untuk mengantisipasi terjadinya pencurian kendaraan bermotor.
Baca: DPRD TTU Setuju Polisi Gelar Razia di BTN
“Dalam operasi di BTN sasaran kita itu kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor, apalagi kita yang berada di wilayah perbatasan ini. Selain itu kita bertujuan memberantas penyakit masyarakat karena bisa saja ada prostitusi terselubung di tempat-tempat tertentu,” jelasnya.
AKBP Rishian menambahkan, razia yang dilakukan di kompleks BTN sudah sesuai prosedur.
Saat razia, anggotanya sudah mengantongi surat perintah tugas sesuai dengan amanat UU Nomor 22 tahun 2002.
“Jadi surat perintah tugas itu ada yang sifatnya insidentil dan rutin jadi tidak benar kalau razia yang digelar di BTN itu tidak ada surat tugasnya karena pastinya anggota sudah kantongi surat perintah tugas saat melaksanakan tugas,” tegas AKBP Rishian menanggapi tudingan yang disampaikan oleh APPERA dalam aksi long march yang digelar pada Selasa, 13 Februari kemarin.
APPERA adalah Aliansi perjuangan rakyat tertindas. Forum ini merupakan gabungan dari LMND eksekutif Kota Kefamenanu, LMND eksekutif komisariat Unimor, IMADAR, dan Himatanara.
Baca: Anggota Polres TTU Dinilai Sewenang-wenang
Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba