Kupang, Vox NTT-Kepolisian Resort Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan empat pelaku penculikan Richad Mantolas sebagai tersangka.
Richad yang saat ini masih berumur empat (4) tahun merupakan putra kandung Kundrat Mantolas, Kasie Pidsus Kejari TTU.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Anthon Cristian Nugroho mengatakan, keempat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing, berinisial RS, CN, T, dan RK.
Menurutnya, keempat tersangka ini punya peran masing-masing dalam kasus penculikan Richad.
“Jadi, ada yang berperan sebagai pengemudi, ada yang berperan untuk membawa anak disembunyikan, dan ada yang berperan untuk mendampingi saja. Ada empat orang, dua warga NTT yang bekerja di luar NTT, dan dua warga Kabupaten TTU,” ungkap Kapolres Anthon saat jumpa pers di Ruangan Lantai II Kantor Polres Kupang Kota, Kamis malam (31/05/2018).
Hingga kini, lanjut dia, penyidik Polres Kupang Kota masih mendalami berapa besar bayaran kepada pelaku oleh oknum di balik kasus penculikan tersebut.
“Apakah ada unsur uang atau hal lain, kami masih mendalami,” katanya
Anthon mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan motif di balik kasus penculikan ini ada keterkaitan antara pelaku dengan pekerjaan ayah korban Kundrat Mantolas yang bertugas sebagai Kasie Pidsus Kejari TTU.
“Jadi, yang bersangkutan merasa kecewa keinginannya tidak tercapai dalam hal penanganan kasus yang ditangani oleh orangtua korban,”ungkap Anthon.
Anthon mengatakan, orangtua korban salah satu penegak hukum. Kemudian salah satu tersangka berprofesi sebagai kontraktor yang kasusnya sedang ditangani ayah korban.
“Ada kasus dugaan korupsi yang sementara sidang, yang mana orangtua korban tidak bisa membantu. Kekecewaannya dari situ,”tuturnya.
Lanjut Anthon, usai diculik korban dititipkan di salah satu kerabat tersangka di Kabupaten Malaka. Kerabat tersangka itu pun tidak tahu tentang kejadian penculikan ini.
“Jadi, anak itu taruh di Kabupaten Malaka, tanpa pemberitahuan kenapa?, hanya dititipkan saja,” tandasnya.
Baca Juga:
- Putra Kasie Pidsus Kejari TTU Diduga Jadi Korban Penculikan
- Sebelum Anaknya Diculik, Kasie Pidsus Kejari TTU Sempat Ancam Dibunuh
- Polisi Berhasil Bekuk Terduga Pelaku Penculikan Anak Kasie Pidsus Kejari TTU
- Satu Lagi, Pelaku Penculikan Putra Kasie Pidsus Kejari TTU Ditangkap Polres Kupang Kota
- Polisi Periksa Pelaku Penculikan Putra Kasie Pidsus Kejari TTU
Motif di balik kasus penculikan ini, lanjut dia, tidak serta merta terjadi kalau tidak ada keterkaitan emosional atau hubungan yang ada sebelumnya.
“Adanya perencanaan dalam pemeriksaan, ada perencanaan lokasi maupun sasarannya. Kemudian terkait kasus lain kami masih dalami,” kata Kapolres Anthon.
Tersangka dikenakan Pasal 83 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun, maksimal 14 tahun dan denda Rp 5.000.000 sampai Rp 300. 000.000.
Kapolres Anthon menambahkan, hinggga saat ini pihak Kepolisian masih mendalami motif dari pelaku terkait alasan menitipkan korban di salah satu tempat di Kabupaten Malaka.
“Alasannya kami masih dalami, tentu kami tidak serta merta percaya oleh pengakuan dari para tersangka. Dimana alasan masing-masing tersangka masih berbeda. Yang jelas keluarga tersangka yang menerima untuk dinginapi oleh anak ini (korban). Juga tidak tahu untuk apa dititipkan. Ini yang kami masih dalami,”pungkasnya.
Dikatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan langkah-langkah penyelidikan, kejadian penculikan berlangsung pukul 7.30 Wita, Senin, 28 Mei 2018. Kemudian korban dibawa keluar Kota Kupang.
“Melalui teknik-teknik yang ada sampai dengan tertangkapnya pelaku, ditemukan anak yang menjadi tujuan utama kita. Itu yang paling utama, setelah anak berhasil dipegang oleh aparat kita kembangkan penyidikan sehingga tertangkaplah tersangka-tersang yang lainnya. Tersangka boleh di lain waktu,”tandasnya.
Barang bukti dari kempat tersangka ini berupa mobil dan dua buah HP. Sementara uang dari para tersangka masih didalami oleh pihak Kepolisian.
“Mobil itu ada dua, mobil pertama digunakan saat melakukan penculikan di rumah korban. Kemudian pergantian mobil untuk dipakai ke TTU,” ungkap Kapolres Anthon.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Adrianus Aba