Kupang, Vox NTT- Proses seleksi Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Timur dan Manggarai disinyalir tidak sesuai ketentuan.
Lembaga pengawas pemilu tersebut diduga disusupi sejumlah kepentingan pihak tertentu.
Dua orang yang jelas netralitasnya diragukan malah diloloskan oleh tim seleksi.
Kedua peserta adalah Muhamad Adrian pengurus DPC PAN Manggarai Timur dan Agustinus E.Tasman tim sukses calon bupati Manggarai Timur pasang Marselis Sarimin dan Paskalis Sirajudin (Merpati).
BACA JUGA: Edwar Tasman Bukan Pengurus dan Anggota Parpol
Dalam pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota Region I di Provinsi NTT tahun 2018, nama keduanya tercatat sebagai peserta yang lulus.
Muhamad Adrian lulus tes kesehatan dan wawancara calon anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur. Sedangkan, Agustinus E.Tasman lulus tes kesehatan dan wawancara calon anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai.
Dilansir Media Indonesia edisi 20 Juli 2018, Anggota DPRD NTT Hans Rumat membeberkan dokumen SK nomor PAN/A/Kpts/K-S/016/ tentang pengesahan pengurus DPD PAN Manggarai Timur periode 2015-2020.
Termuat dalam SK itu nama Mohamad Ardian, S.IP sebagai salah satu wakil ketua DPD PAN Manggarai Timur.
Selanjutnya, dilansir Suara Flores edisi 10 Januari 2018, tampak Edward Tasman berposisi sebagai tim penghubung Paket Merpati saat mendaftarkan diri di KPU Kabupaten Manggarai Timur untuk Pilkada 27 Juni lalu.
Ketua GMNI Kupang Sukario Banta, mengaku prihatin dengan proses pengrekrutan Bawaslu yang diduga meloloskan salah satu kader partai politik dan tim sukses pasangan calon tertentu pada Pilkada Matim 27 Juni lalu.
“Saya menduga ada konspirasi antara tim seleksi dengan partai yang bersangkutan untuk kepentingan Pemilu 2019 mendatang. Kalau ini yang terjadi maka Panwaslu ini akan menjadi instrumen pemenangan pemilu nanti,” kata Sukario kepada VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp-nya, Rabu malam (08/08/2018).
Untuk mencegah hal tersebut, kata dia, Komisioner Panwaslu kabupaten Manggarai Timur yang terdeteksi sebagai kader partai tertentu dan mantan tim sukses pasangan calon tertentu pada Pilkada Matim 27 Juni lalu harus segera diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau tidak maka independensi dari lembaga Panwaslu tersebut tercoreng,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Sukario, dampak lansung dari keberadaan kader partai dan mantan tim sukses sebagai anggota Bawaslu sangat berpotensi untuk melakukan penyelewengan dan kecurangan dalam proses pemilu yang akan datang.
“Hal ini harus diatasi sesegara mungkin,” tegas mahasiswa asal Manggarai itu.
Agustinus E.Tasman saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp-nya, Kamis pagi (09/08/2018), malah bertanya balik kepada VoxNtt.com terkait keberadaa tim sukses dan tes Bawaslu.
“Co bo kaitan test agu timses hitu ge om tarsi? (Kenapa kaitan test dengan timses itu om Tarsi?)” tanya Edwar dalam bahasa daerah Manggarai.
Ia mengarahkan media ini untuk mengecek regulasi. Menurut Edward, siapa saja boleh mengikuti tes penyelenggara selama tidak terlibat menjadi anggota partai politik.
“Damang rei om irvan (Irvan Kurniawan-Pimred VoxNtt.com) lite ye ko om pius rengka (Pius Rengka-Pimpinan Umum VoxNtt.com) cee (Coba tanya om Irvan atau om Pius Rengka),” ujar Edward kembali dalam bahasa Manggarai.
Sementara itu, Muhamad Adrian menyatakan, hasil tes Bawaslu bukan merupakan kewenangannya.
Hingga berita ini dirilis Muhamad belum membalas pertanyaan VoxNtt.com terkait apakah benar dia pernah menjadi pengurus PAN Manggarai Timur, melalui pesan WhatsApp.
Penulis: Tarsi Salmon