VoxNtt.com-Ombudsman RI (ORI) menemukan sebanyak 17,5 juta penduduk di Indonesia belum mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau e-KTP baik layanan perekaman maupun pencetakan.
Dari hasil monitoring dan kajian pelayanan publik KTP-el di 34 provinsi, ORI menemukan bahwa ada pelambatan minat masyarakat pada dua tahun terakhir dalam mengurus KTP-el karena kelambanan, kerumitan, bahkan percaloan dalam pelayanan.
“Ada yang urus KTP sampai tahunan belum mendapatkan KTP-el dan harus mengantre tidak hanya sekali. Hingga kini masih marak percaloan yang mengharuskan warga membayar Rp 200-300 ribu” kata Anggota Ombudsman Ahmad Suaedy sebagaimana dilansir Antara di Jakarta, Senin (11/10).
Suaedy menegaskan pemerintah seharusnya segera mencari terobosan untuk menyelesaikan pelayanan KTP-el yang 17,5 juta tersebut.
Suaedy menilai keterbatasan blangko KTP-el juga menjadi kendala karena pemerintah hanya menyediakan 4,5 juta blangko pada 2016, sementara pada awal Juli lalu Kemendagri mengumumkan bahwa masih ada 22 juta penduduk yang belum mendapatkan KTP-el.
Selain itu, hasil temuan Ombudsman juga mencatat ada beberapa kecamatan di kabupaten luar Jawa yang hingga kini belum melakukan perekaman data dan pencetakan karena terkendala sarana dan prasarana.