Ruteng, VoxNtt.com– Bernadus Jebeot (42), bandar judi Kupon Putih (KP) berhasil ditangkap pihak Polres Manggarai, Kamis (13/10/2016) sore.
Bernadus ditangkap tim kejahatan dan kekerasan (Jatanras) di Kembur, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim).
Ia ditangkap bersama kaki tangannya Adrianus Jehaut (33) asal kampung Golo Meleng, Kecamatan Rana Mese- Matim dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 25,2 juta.
Terkait barang bukti tersebut, Bernadus membantah uang sejumlah Rp 24 juta yang ikut diamankan polisi merupakan hasil perjudian KP.
“Hari ini omset kami 400 ribu. Tetapi pada saat saya ditangkap, pihak kepolisian menyita barang bukti uang sebesar 24 juta rupiah yang bukan milik saya dan bukan hasil judi kupon putih, Pak. Sementara uang hasil judi kupon putihnya sejumlah 1 juta 2 ratus ribu,” ungkapnya kepada sejumlah awak media di Ruteng.
Ia mengaku, uang Rp 24 juta itu merupakan milik Agnes Kende (65) yang diambil polisi di sebuah kios besar milik tetangga.
“Uang 24 juta rupiah itu adalah modal usaha Agnes Kende yang baru saja dipinjam dari Bank BRI Unit Borong. Saat uang itu diambil pihak kepolisian untuk dijadikan Barang Bukti, Agnes Kende sempat menangis histeris. Kebetulan pihak kepolisian menangkap Adi Jehaut saat berbelanja di kios milik Agnes Kende,” tutur Jebeot.
Bernadus pun mengaku sangat bingung karena Agnes Kende menuntut agar segera mengembalikan uang sebesar Rp 24 juta itu.
Terpisah, Brigpol Krisno Ratuloli, Kanit Jatanras Polres Manggarai mengungkapkan, penangkapan Bernadus dan Adrianus sekitar pukul 16.30 Wita.
Selain barang bukti sebesar Rp 25,2 juta, kata dia, saat penangkapan polisi juga telah mengamankan 6 rekapan KP yang berisi angka tebakan.
“Tim Jatanras mendapat informasi dari masyarakat bahwa pengecer atas nama Adrianus Jehaut sedang berada di dalam kios, yang mana kios tersebut pemiliknya orang tua dari bandar atas nama Bernadus Jebeot. Dan anggota Jatanras melakukan penangkapan terhadap pelaku atau pengecer dan menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.200.000,- dan 2 lembar kertas rekapan angka kupon putih, ” ungkap Krisno saat dihubungi VoxNtt.com, Jumat (14/10/2016).
Krisno mengaku, sesaat setelah tim Jatanras berada di kios tersebut, tiba-tiba Bernadus datang dan langsung diamankan. Usai mengamankannya polisi langsung mengintrogasi di dalam rumah orang tua pelaku.
“Yang mana rumah tersebut dijadikan transaksi pengecer kupon putih ke pelaku (Bandar ) dan anggota Jatanras menemukan sebuah tas yang berisi uang tunai sebesar Rp. 24.000.000,- dan rekapan 4 lembar di dalam tas tersebut,” katanya.
Usai diintrogasi di tempat kejadian perkara, kedua pelaku pun langsung dibawa ke Mapolres Manggarai untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (AA/VoN).