Ruteng,VoxNtt.com- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Ruteng mendesak kepolisian resort (Polres) Manggarai segera mengembalikan uang sejumlah Rp 50,4 juta milik Agnes Kende (70 tahun).
Uang milik Nenek Agnes tersebut diduga hilang pada saat polisi melakukan penangkapan Bandar judi Kupon Putih di rumahnya yang beralamat di Kembur, Desa Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Kamis, 13 Oktober 2016 lalu.
BACA: Bandar KP Ditangkap, Barang Bukti 24 Juta Dipertanyakan
“Saya minta polisi dari Polres Manggarai segera mengembalikan uang itu. Jika memang itu benar. Mestinya saat menggeledah alat bukti harus bisa memastikan mana uang yang dijadikan barang bukti dan mana milik orang,” ujar Kristian Nainggolan, Ketua Presidium PMKRI Ruteng kepada VoxNtt.com, Selasa, (18/10/2016).
Apalagi, kata Kristian, Nenek Agnes tidak tahu banyak tentang perjudian Kupon Putih yang telah menyeret tersangka Bernadus Jebeot (42) dan kaki tangannya Adrianus Jehaut (33) itu.
Sebelumnya, Nenek Kende mengaku kehilangan uang sebanyak itu saat tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Manggarai melakukan penangkapan tersangka Bernadus dan Adrianus.
BACA: Polisi Tangkap Bandar KP, Nenek Ini Kehilangan Uang 50,4 Juta
“Saya pikir dia (Bernadus) datang membeli rokok yang kemudian berdiri di depan kios. Kemudian, tiba-tiba anggota polisi menangkap pelaku yang diduga Bandar Kupon Putih itu lalu membawa ke dalam kios,” ujar Nenek Agnes kepada sejumlah awak media di kediamannya, Jumat, (14/10).
Seraya menangis histeris dia mengaku, beberapa polisi membawa Bernadus ke dalam kios. Sebagian polisi lain sibuk membuka laci kios mengambil uang sebanyak Rp 400.000 dan di dalam lemari miliknya yang tersimpan di sebuah tas sebanyak Rp 50 juta.
Dikatakan, tas yang berisi uang tersebut dibawa anggota polisi usai menangkap dua pelaku. Yang mana, jelas Nenek Agnes, terdiri dari uang kiriman dari anaknya yang bekerja di Bali sebanyak Rp 5.000.000 dan uang yang ditampung hasil dagang barang kios serta uang hasil penjualan komoditi sebanyak Rp 45.000.000.
Tindakan anggota polisi saat menangkap Bernadus saat itu membuat Nenek Agnes bingung. Sebab, Bernadus tak tinggal serumah dengannya. Ia dan keluarga tinggal di rumah yang berdekatan dengan rumah Nenek Agnes.
Nenek Agnes juga menampik tudingan polisi bahwa rumahnya sering dijadikan transaksi perjudian Kupon Putih.
Sementara itu, kepada VoxNtt.com sebelumnya Brigpol Krisno Ratuloli, Kanit Jatanras Polres Manggarai mengaku, di dalam tas yang dibawa polisi sebagai barang bukti hanya berjumlah Rp 25,2 juta.
“Adapun barang bukti, uang tunai sebesar Rp 25.200.000 dan 6 rekapan kupon putih yang berisi angka tebakan kupon putih,” katanya, Jumat (14/10).
“Tim Jatanras mendapat informasi dari masyarakat bahwa pengecer atas nama Adrianus Jehaut sedang berada di dalam kios, yang mana kios tersebut pemiliknya orang tua dari Bandar atas nama Bernadus Jebeot. Dan anggota Jatanras melakukan penangkapan terhadap pelaku atau pengecer dan menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.200.000,- dan 2 lembar kertas rekapan angka kupon putih,” tambah Krisno.
Krisno mengaku, sesaat setelah tim Jatanras berada di kios tersebut tiba-tiba Bernadus datang polisi pun langsung mengamankannya. Usai mengamankan Bernadus polisi lalu mengintrogasi di dalam rumah orangtua pelaku.
“Yang mana rumah tersebut dijadikan transaksi pengecer kupon putih ke pelaku (Bandar) dan anggota Jatanras menemukan sebuah tas yang berisi uang tunai sebesar Rp 24.000.000,-dan rekapan 4 lembar di dalam tas tersebut,” katanya. (AA/VoN)