Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Polisi Ringkus Bandar Bola Guling di Borong
Regional NTT

Polisi Ringkus Bandar Bola Guling di Borong

By Redaksi18 Oktober 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, VoxNtt.com-Anggota Intelkam dan Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), sekitar  pukul 08.00, meringkus tiga pelaku judi bola guling (BG) di Pasar Jong, Desa Benteng Raja, Kecamatan Borong, Sabtu (14/10).

Masing-masing pelaku  tersebut adalah Kosmas Damianus Benjulang (53) asal Desa Mokel, Kecamatan Kota Komba, Rofus Nggoil (54) asal Desa Benteng Raja, Kecamatan Borong dan Yeremias Jalang (33) asal Desa Golo Meni, Kecamatan Kota Komba.

Pelaku dan barang bukti (BB) sudah diamankan di kantor Polsek Borong. Barang bukti berupa satu set meja bola guling, satu lembar karpet bertulis angka-angka, satu buah waterpas, satu bola karet, satu botol baby dan uang tunai sebesar Rp 1.295.000.  Pecahan uang 100 ribu sebanyak 9 lembar. Uang 50 ribu sebanyak 6 lembar, uang 20 ribu sebanyak 2 lembar, uang 10 ribu sebanyak 4 lembar, uang 5 ribu sebanyak 11 lembar.

Foto: Polisi mengamankan barang bukti
Foto: Polisi mengamankan barang bukti

Kapolsek Borong Kompol Erik Say Nono saat dikonfirmasi di Borong Minggu (16/10)  mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah aparat kepolisian  menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas judi di Pasar Jong. Mendengar itu, polisi langsung ke tempat kejadian perkara (TKP).

Ketiga  pelaku pun langsung ditangkap saat sedang melakukan permainan perjudian BG dengan  taruhan uang. Pelaku sudah ditahan di Polsek Borong.

Kompol Eric mengatakan sudah lama pihaknya mendapat informasi terkait ketiga pelaku yang kerap bermain judi BG di lokasi Pasar Jong. Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. Atas perbuatan dan sangsinya diancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Dia berharap kepada seluruh masyarakat mendukung pihak kepolisan untuk memberantas perjudian di Manggarai Timur dengan membantu memberikan infomasi kepada pihak kepolisan jika ada orang melakukan penjudian. (MN/VoN)

Manggarai Timur
Previous ArticlePMKRI Desak Polres Manggarai Kembalikan Uang Nenek Agnes
Next Article Ketika Warga Pulau Mesa Krisis Air Bersih Selama Bertahun-tahun

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.