Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Polisi Ringkus Bandar Bola Guling di Borong
Regional NTT

Polisi Ringkus Bandar Bola Guling di Borong

By Redaksi18 Oktober 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, VoxNtt.com-Anggota Intelkam dan Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), sekitar  pukul 08.00, meringkus tiga pelaku judi bola guling (BG) di Pasar Jong, Desa Benteng Raja, Kecamatan Borong, Sabtu (14/10).

Masing-masing pelaku  tersebut adalah Kosmas Damianus Benjulang (53) asal Desa Mokel, Kecamatan Kota Komba, Rofus Nggoil (54) asal Desa Benteng Raja, Kecamatan Borong dan Yeremias Jalang (33) asal Desa Golo Meni, Kecamatan Kota Komba.

Pelaku dan barang bukti (BB) sudah diamankan di kantor Polsek Borong. Barang bukti berupa satu set meja bola guling, satu lembar karpet bertulis angka-angka, satu buah waterpas, satu bola karet, satu botol baby dan uang tunai sebesar Rp 1.295.000.  Pecahan uang 100 ribu sebanyak 9 lembar. Uang 50 ribu sebanyak 6 lembar, uang 20 ribu sebanyak 2 lembar, uang 10 ribu sebanyak 4 lembar, uang 5 ribu sebanyak 11 lembar.

Foto: Polisi mengamankan barang bukti
Foto: Polisi mengamankan barang bukti

Kapolsek Borong Kompol Erik Say Nono saat dikonfirmasi di Borong Minggu (16/10)  mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah aparat kepolisian  menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas judi di Pasar Jong. Mendengar itu, polisi langsung ke tempat kejadian perkara (TKP).

Ketiga  pelaku pun langsung ditangkap saat sedang melakukan permainan perjudian BG dengan  taruhan uang. Pelaku sudah ditahan di Polsek Borong.

Kompol Eric mengatakan sudah lama pihaknya mendapat informasi terkait ketiga pelaku yang kerap bermain judi BG di lokasi Pasar Jong. Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. Atas perbuatan dan sangsinya diancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Dia berharap kepada seluruh masyarakat mendukung pihak kepolisan untuk memberantas perjudian di Manggarai Timur dengan membantu memberikan infomasi kepada pihak kepolisan jika ada orang melakukan penjudian. (MN/VoN)

Manggarai Timur
Previous ArticlePMKRI Desak Polres Manggarai Kembalikan Uang Nenek Agnes
Next Article Ketika Warga Pulau Mesa Krisis Air Bersih Selama Bertahun-tahun

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.