Borong, VoxNtt.com-Anggota Intelkam dan Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), sekitar pukul 08.00, meringkus tiga pelaku judi bola guling (BG) di Pasar Jong, Desa Benteng Raja, Kecamatan Borong, Sabtu (14/10).
Masing-masing pelaku tersebut adalah Kosmas Damianus Benjulang (53) asal Desa Mokel, Kecamatan Kota Komba, Rofus Nggoil (54) asal Desa Benteng Raja, Kecamatan Borong dan Yeremias Jalang (33) asal Desa Golo Meni, Kecamatan Kota Komba.
Pelaku dan barang bukti (BB) sudah diamankan di kantor Polsek Borong. Barang bukti berupa satu set meja bola guling, satu lembar karpet bertulis angka-angka, satu buah waterpas, satu bola karet, satu botol baby dan uang tunai sebesar Rp 1.295.000. Pecahan uang 100 ribu sebanyak 9 lembar. Uang 50 ribu sebanyak 6 lembar, uang 20 ribu sebanyak 2 lembar, uang 10 ribu sebanyak 4 lembar, uang 5 ribu sebanyak 11 lembar.
Kapolsek Borong Kompol Erik Say Nono saat dikonfirmasi di Borong Minggu (16/10) mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah aparat kepolisian menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas judi di Pasar Jong. Mendengar itu, polisi langsung ke tempat kejadian perkara (TKP).
Ketiga pelaku pun langsung ditangkap saat sedang melakukan permainan perjudian BG dengan taruhan uang. Pelaku sudah ditahan di Polsek Borong.
Kompol Eric mengatakan sudah lama pihaknya mendapat informasi terkait ketiga pelaku yang kerap bermain judi BG di lokasi Pasar Jong. Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. Atas perbuatan dan sangsinya diancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Dia berharap kepada seluruh masyarakat mendukung pihak kepolisan untuk memberantas perjudian di Manggarai Timur dengan membantu memberikan infomasi kepada pihak kepolisan jika ada orang melakukan penjudian. (MN/VoN)