Borong, VoxNtt.com-Seorang guru di Borong, mengeluhkan pelayanan di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai Timur yang dinilai mempersulit dirinya dalam proses pengambilan dana bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik jenjang pendidikan dasar tahun 2016.
Guru yang tidak mau disebut namanya itu mengaku dalam Surat keputusan (SK) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan namanya terlampir sebagai salah satu penerima dana bantuan tersebut.
Namun menurutnya, pihak Dinas PPO Matim seakan mempersulit dalam pengambilan dana sebesar Rp. 3.500.000 per tahun itu.
“Kalau nama saya tidak ada dalam surat keputusan itu, untuk apa saya jauh-jauh datang ke Borong” katanya kepada VoxNtt.com, Kamis (20/10).
Walaupun namanya terlampir dalam SK, guru itu mengaku dinas terkait tidak mencairkan dana tersebut karena dirinya sudah diwisudakan pada tahun 2015.
Tak puas dengan jawaban itu, Sang Guru pun mengecek langsung di salah satu bank di Borong, tempat dana bantuan itu dicairkan.
Ketika ditanya apakah dana itu sudah masuk ke rekeningnya, pihak bank mengaku dananya sudah masuk tapi tidak bisa dicair sebelum ada rekomendasi dari dinas PPO, Matim
“Saya bingung kalau sudah masuk ke rekening saya, kenapa tidak bisa diambil” tanya sang guru kebingungan.
Kabid PPO Matim, Lambertus Murung saat dikonfirmasi VoxNtt.com mengatakan sebagai pengelolah, mereka tidak berwewenang mengeluarkan dana tersebut pasalnya beasiswa itu ditetapkan tahun 2016, sementara ibu tersebut sudah diwisudakan pada tahun 2015.
Saat ditanya mengapa nama guru tersebut tercantum dalam SK, Lambertus mengaku tidak tahu karena SK tersebut dibuat oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan di Jakarta.
“Kami takut pak, kalau mengeluarkan sembarang dana , nanti kami yang disalahkan” ujarnya melalui via telepon. (VoN)