Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»PBH Nusra dan Bappeda Sikka Rancang Pendataan Desa Berbasis Digital
Regional NTT

PBH Nusra dan Bappeda Sikka Rancang Pendataan Desa Berbasis Digital

By Redaksi21 Oktober 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Sika, VoxNtt.com-Perkumpulan Bantuan Hukum Nusa Tenggara (PBH Nusra) bekerja sama dengan Bappeda Sikka atas dukungan Yayasan Indonesia untuk Kemanusiaan, menyelenggarakan pertemuan multi pihak terkait pemenuhan hak sosial dasar masyarakat desa di Hotel Pelita, Maumere (19/10).

Pertemuan yang difasilitasi oleh Manager Program PBH Nusra, Piter Embu Gusi ini khusus dilakukan untuk tiga desa yakni Ian Tena, Tuabao dan Natarmage yang merupakan desa penerima manfaat Program Peduli.

“Pertemuan ini akan membicarakan kendala dan menemukan jalan keluar terkait pelayanan-pelayanan dasar kepada warga desa,” ujar Piter.

Pelayanan dasar yang dimaksud adalah administrasi kependudukan, bantuan sosial, dan akses kebutuhan dasar seperti kesehatan, pendidikan dan air bersih.

Khusus terkait layanan administrasi kependudukan, selama ini telah dilakukan namun masih ada kendala di desa terutama di tingkatan masyarakat.

“Barangkali denda bagi keterlambatan mengurus menjadi penyebab sehingga Bappeda akan upayakan untuk gratiskan dalam tiga bulan ke depan,” ujar Tsu Babbys dari Bappeda Sikka.

Data Harus Diperbaiki

Menurut Koordinator Divisi Riset dan Kampanye PBH Nusra, Yohanes Suban Kleden, advokasi hak-hak sosial dasar warga desa hanya dapat dilakukan apabila ada data valid yang tersedia.

Foto: Yohanes Subhan Kleden/Are
Foto: Yohanes Subhan Kleden/Are

“Data ini penting untuk mengetahui berapa banyak masyarakat yang sudah mendapatkan layanan dasar dan berapa yang belum” tegas Yohanes Subhan Kleden kepada VoxNtt.com  (20/10).

Kleden menjelaskan pengalaman lembaganya melakukan pendataan di beberapa desa yakni Desa Ian Tena (Kecamatan Kewapante), Desa Tuabao dan Desa Natarmage (Kecamatan Waiblama) terungkap data hasil pendataan dari rumah ke rumah berbeda dengan data yang ada di desa.

“Ini dikarenakan Pemerintah Desa tidak memperbarui data sehingga data yang dipakai adalah data dari beberapa tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Untuk memperbaiki data tersebut maka dirinya mengusulkan agar Bappeda bisa merencanakan bersama instansi-instansi terkait untuk menerjunkan pegawaianya yang mahir tentang pendataan ke desa-desa.

Sementara itu, staf Kantor Camat Kewapante, M Iqbal menawarkan perlunya ada aplikasi berbasis komputer yang memungkinkan pemerintah desa selalu memperbaharui data dan di saat yang bersamaan data tersebut dapat diakses langsung oleh instansi-instansi pemerintahan yang membutuhkan.

Dalam pertemuan itu hadir pula para staf kecamatan Kewapante dan Kecamatan Waiblama serta utusan dari Bappeda Sikka, BPM Sikka, Dinsos Nakertrans Sikka, Dinas Kesehatan Sikka dan Kesbangpol Sikka. (Are/VoN)

 

Sikka
Previous ArticleGuru di Matim Keluhkan Proses Pengambilan Dana Bantuan Akademik
Next Article Sering Dilanda Kebakaran, Nasib Komodo Wae Wuul Terancam Punah

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.