Ruteng, VoxNtt.com– Para kepala desa (Kades) di Manggarai diminta agar membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Yos Nono, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Manggarai mengatakan, BUMDes penting dibentuk di desa agar dapat menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Permintaan Nono tersebut disampaikan saat memantau jalannya kampanye terbuka pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Desa Longko, Kecamatan Wae Ri,i, Rabu, (19/10/2016).
Dia mengatakan, para kepala desa yang terpilih nanti dalam Pilkades 1 November 2016 mendatang hendaknya membentuk BUMDes sesuai potensi desa masing-masing.
“Sekedar motivasi, di Indonesia ada 9 Kades yang gajinya Rp 40 juta perbulan. Itu karena mereka kelola BUMDes dengan benar.
Kalau mereka bisa, kenapa di Manggarai tidak bisa. Jadi, ke depan harus bisa,” ujar Nono di hadapan sejumlah masyarakat dan dua calon Kades Longko yang hadir di kantor desa tersebut.
Secara umum memang, pemerintah telah menerbitkan Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Peraturan ini menjadi pedoman bagi daerah dan desa dalam pembentukan dan pengelolaan BUMDes.
BUMDes sebagai badan usaha, seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa.
Karena itu, pengembangan BUMDes merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa serta merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa.
Lebih dari itu, BUMDes menjadi tulang punggung perekonomian pemerintahan desa guna mencapai peningkatan kesejahteraan warganya.
Kades Alat Bukan Tujuan
Selain menyampaikan motivasi kepada para calon Kades untuk membentuk BUMDes, Nono juga meminta agar 42 desa di Manggarai yang menyelanggarakan Pilkades serentak tahun 2016 ini harus menjunjung tinggi nilai demokratis.
Ia juga menegaskan bahwa Kades itu merupakan alat bukan tujuan. Ia merupakan alat untuk mencapai tujuan pembangunan sesuai keinginan bersama masyarakat di desa.
“Itu artinya kita sedang mencari alat terbaik untuk mencapai tujuan dan menjembatani keinginan masyarakat.Sebab kalau dia tujuan, begitu dia jadi Kades maka dia pikir sudah habis,” tegas Nono.
Menurutnya, menjadi Kades sekarang ini bukan perkara mudah.
Sebab, struktur APBDes sama dengan struktur APBD yang tingkat kesulitan pengelolaannya cukup rumit sesuai amanah aturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena dia cukup rumit, demikian Nono, maka semua perangkat desa harus direkrut orang-orang yang berkompeten dengan berbagai persyaratan latar belakang pendidikan sesuai amanah undang-undang.
Hal itu telah diatur dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 yang kemudian diperkuat melalui Perda Manggarai Nomor 1 Tahun 2016.
“Regulasi yang baru aparat desa akan diangkat sampai dia umur 60 tahun. Setelah para kepala desa ini terpilih maka langsung dengan mengangkat pengurus desa. Karena itu perlu direkrut secara terbuka dan transparan,” kata Nono. (AA/VoN)