Jakarta, VoxNtt.com-Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) berencana mengadakan asuransi bagi pengangguran (unemployment insurance) untuk membantu pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro, kepada VoxNtt, pada Selasa, (1/11), mengatakan asuransi bagi pengangguran merupakan ide yang perlu dipelajari sebelum dikoordinasi dengan lembaga terkait.
“Itu baru ide. Menurut saya mungkin lebih banyak asuransi pengangguran, Upaya ini sebagai bantalan bagi pekerja yang baru kena PHK, bukan yang belum bekerja ya. Ini khusus yang PHK. Sehingga ketika dalam tahap mencari pekerjaan baru, dia punya bantalan untuk menjaga rumah tangganya,” tegas Bambang.
Bambang menuturkan pengalamannya mempelajari asuransi bagi pengangguran di Australia. Ada dampak negatif dari asuransi pengangguran yakni para penganggur justru menjadi malas bekerja karena adanya dana tersebut.
“Ada syarat dalam setiap tiga bulan mendaftar di bursa kerja, tapi ya akhirnya daftar-daftar aja. Akhirnya tidak ada yang mau kerja, karena lebih nyaman dapat unemployment benefit tadi,” ujarnya.
Menurut Bambang, perlu ada perhitungan yang tepat agar asuransi pengangguran tersebut dapat bermanfaat bagi para penganggur, serta negara tidak rugi.
“Maka perlu ada hitungan berapa persen dari APBN dan ada batasnya. Kami beri unemployment benefit agar mereka bisa menjaga keluarga sampai mendapatkan pekerjaan,” kata Bambang.
Rencananya, menurut Bambang, asuransi bagi penangguran ini akan didiskusikan lebih cepat dengan beberapa Kementrian terkait pada akhir 2016 mendatang.
“Yang penting kita buat skemanya dulu, supaya dia (penganggur) punya bantalan, sampai dapat pekerjaan baru,” ujarnya. (Ervan Tou/VoN)