Jakarta, VoxNtt.com-Rencana Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jendral Tito Karnavian menyiarkan langsung gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diapresiasi.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan, di Jakarta, pada Minggu (6/11/), mengatakan mendukung langkah tersebut.
Menurut Edi, upaya Polri merupakan bukti adanya transparansi dalam mengusut kasus Ahok.
“Ini bentuk tranparansi Polri dalam kasus ini, sehingga penanganannya bisa disaksikan seluruh rakyat Indonesia secara terbuka.” ujar Edi
Sebelumnya, Kapolri Jendral Tito Karnavian memastikan gelar perkara akan dilakukan secara terbuka. Tito berharap dengan proses yang terbuka ini, publik bisa melihat secara jelas duduk perkara dalam kasus ini.
Edi optimis, perkara yang menyangkut nama Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias AHOK, akan dituntaskan dalam waktu dua minggu, seperti janji Pemerintah kepada masyarakat.
Menurut dia, kunci dari persoalan ini adalah rekaman video asli.
“Transkip bisa disaksikan secara terbuka dan dikaji bersama oleh saksi ahli, antara lain saksi ahli bahasa, saksi ahli hukum pidana, dan saksi ahli agama”, tegasnya.
Edi menjelaskan, jika Polri menggelar perkara ini disiarkan langsung ke publik, maka baru kali pertama dalam sejarah hukum di Indonesia.
Biasanya, ujar dia, gelar cukup dilakukan internal dengan pihak Kejaksaan.
Namun, berbeda dengan kali ini, selain disiarkan ke publik, gelar perkara juga akan diikuti oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan anggota Komisi III DPR RI.
“Kita apresiasi kapolri yang memiliki komitmen kasus ini ditangani secara terbuka,” tambahnya.
Menurut dia, proses gelar perkara yang akan dilakukan secara terbuka itu merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo.
Dia pun berharap dalam waktu dua minggu proses penyelidikan dalam kasus ini sudah selesai. “Yang akan Polri kerjakan sesuai perintah Bapak Presiden agar dilaksanakan secara cepat, tegas dan transparan,” ujar dia. (Ervan Tou/VoN)