Ruteng, VoxNtt.com- Sidang perdana misteri pembunuhan Idris Muhamad Djafar (40) alias Idris sudah mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, hari ini, Rabu (9/11/2016).
Sidang yang menyeret terdakwa sebagai pelaku pembunuhan, masing-masing, Anisetus Ketang (29) alias Tus, Oktavianus Lapu (30) alias Umbu, dan Veronika Emos (45) alias Oni tersebut dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng.
Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim; Haris Tewa dengan anggota; Cokorda Gde Suryalaksana dan Consila I.L.P Ama. Paniteranya ialah Obed Liunokas.
Ririn Handayani, salah satu jaksa penuntut umum dari Kejari Ruteng yang ditemui usai sidang mengatakan, ketiga pelaku pembunuhan Idris tersebut akan dituntut telah melanggar pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana, subsidier pasal 338 KHUP, Juncto pasal 55 ayat (1).
Ketiga pelaku, kata dia, akan dikenai pasal yang sama dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan seumur hidup, bahkan sampai hukuman mati.
Untuk diketahui, jasad Idris ditemukan terkapar dalam kondisi mengenaskan di hutan Arus, Kampung Tureng, Desa Legurlai, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur-Flores pada 29 Juni 2016 lalu.
Pria asal Palis, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat itu tewas di tangan pelaku di jalan menuju kampung Marbola, tepatnya di hutan Arus.
Perencanaan apik untuk membunuh Idris berhasil dikuak ke permukaan setelah Tus mengaku dengan polisi dari Polres Manggarai. Kepada polisi Tus mengaku otak di belakang pembunuhan tersebut ialah Oni yang tak lain adalah istri kandung korban.
Dikabarkan, bidan PNS yang bertugas di Puskesmas Rekas, Kecamatan Sano Nggoang- Manggarai Barat itu mengajak Tus dan Umbu untuk menghabisi nyawa suaminya dengan upah Rp 15 juta.
Diduga pembunuhan tersebut terjadi lantaran Oni sakit hati dengan korban yang memiliki wanita idaman lain. Selain itu, korban juga sering melakukan kekerasan fisik kepada pelaku Oni.
Perencanaan pembunuhan mulai dikemas dan dibicarakan sejak tanggal 14 dan 15 Juli saat Oni cuti ke Tureng-Legurlai. Setelah bersepakat, ketiganya merencanakan akan mengeksekusi Idris pada 27 Juli 2016.
Pada 27 Juli pagi sekitar pukul 10.00 Wita, Oni mengajak suaminya Idris bertamu ke kerabat di Kampung Marabola yang berjarak sekitar 7 kilo meter dari kampung Tureng. Keduanya pun berboncengan menggunakan sepeda motor melintasi jalan batu tepi hutan Arus.
Tiba di tempat kejadian perkara (TKP), Oni meminta turun untuk buang air kecil. Namun baru tiga langkah menuju semak, Oni mengeluh dan berteriak kakinya digigit ular. Mendengar istrinya berteriak Idris pun sontak mendekat menolong Oni. Idris tunduk dan memeriksa telapak kaki istrinya.
Saat itulah Tus dan Umbu yang sudah lama menunggu di TKP muncul dari belakang dan langsung menghantam tengkuk Idris berkali-kali menggunakan kayu pentung. Korban pun jatuh tersungkur dan tewas di TKP. (AA/VoN)