Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Hari Ini, Sidang Perdana Pembunuhan Idris Mulai Digelar di PN Ruteng
Regional NTT

Hari Ini, Sidang Perdana Pembunuhan Idris Mulai Digelar di PN Ruteng

By Redaksi9 November 20163 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNtt.com- Sidang perdana misteri pembunuhan Idris Muhamad Djafar (40) alias Idris sudah mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, hari ini, Rabu (9/11/2016).

Sidang yang menyeret terdakwa sebagai pelaku pembunuhan, masing-masing, Anisetus Ketang (29) alias Tus, Oktavianus Lapu (30) alias Umbu, dan Veronika Emos (45) alias Oni tersebut dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng.

Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim; Haris Tewa dengan anggota; Cokorda Gde Suryalaksana dan Consila I.L.P Ama. Paniteranya ialah Obed Liunokas.

Ririn Handayani, salah satu jaksa penuntut umum dari Kejari Ruteng yang ditemui usai sidang mengatakan, ketiga pelaku pembunuhan Idris tersebut akan dituntut telah melanggar pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana, subsidier pasal 338 KHUP, Juncto pasal 55 ayat (1).

Ketiga pelaku, kata dia, akan dikenai pasal yang sama dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan seumur hidup, bahkan sampai hukuman mati.

Untuk diketahui, jasad Idris ditemukan terkapar dalam kondisi mengenaskan di hutan Arus, Kampung Tureng, Desa Legurlai, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur-Flores pada 29 Juni 2016 lalu.

Pria asal Palis, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat itu tewas di tangan pelaku di jalan menuju kampung Marbola, tepatnya di hutan Arus.

Perencanaan apik untuk membunuh Idris berhasil dikuak ke permukaan setelah Tus mengaku dengan polisi dari Polres Manggarai. Kepada polisi Tus mengaku otak di belakang pembunuhan tersebut ialah Oni yang tak lain adalah istri kandung korban.

Dikabarkan, bidan PNS yang bertugas di Puskesmas Rekas, Kecamatan Sano Nggoang- Manggarai Barat itu mengajak Tus dan Umbu untuk menghabisi nyawa suaminya dengan upah Rp 15 juta.

Diduga pembunuhan tersebut terjadi lantaran Oni sakit hati dengan korban yang memiliki wanita idaman lain. Selain itu, korban juga sering melakukan kekerasan fisik kepada pelaku Oni.

Perencanaan pembunuhan mulai dikemas dan dibicarakan sejak tanggal 14 dan 15 Juli saat Oni cuti ke Tureng-Legurlai. Setelah bersepakat, ketiganya merencanakan akan mengeksekusi Idris pada 27 Juli 2016.

Pada 27 Juli pagi sekitar pukul 10.00 Wita, Oni mengajak suaminya Idris bertamu ke kerabat di Kampung Marabola yang berjarak sekitar 7 kilo meter dari kampung Tureng. Keduanya pun berboncengan menggunakan sepeda motor melintasi jalan batu tepi hutan Arus.

Tiba di tempat kejadian perkara (TKP), Oni meminta turun untuk buang air kecil. Namun baru tiga langkah menuju semak, Oni mengeluh dan berteriak kakinya digigit ular. Mendengar istrinya berteriak Idris pun sontak mendekat menolong Oni. Idris tunduk dan memeriksa telapak kaki istrinya.

Saat itulah Tus dan Umbu yang sudah lama menunggu di TKP muncul dari belakang dan langsung menghantam tengkuk Idris berkali-kali menggunakan kayu pentung. Korban pun jatuh tersungkur dan tewas di TKP. (AA/VoN)

 

Manggarai
Previous ArticleBudaya Humba dan Penolakan Alih Fungsi Wanga Jadi Perkebunan PT. MSM
Next Article Pilkada: Mencari Pemimpin “Bernyali”

Related Posts

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers

3 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.