Kami menolak pelabelan provokator terhadap saudara kami Ismail Ibrahim dan empat mahsiswa lainnya, sebagaimana yang sudah diberitakan media massa
Jakarta, VoxNtt.com-Tindakan aparat kepolisian menangkap lima kader dan Sekjen Pengurus Besar (PB) HMI, Ami Jaya, pada Senin, (7/11) pukul 24.00 WIB di sekretariat HMI mendapat kecaman keras dari kelompok mahasiswa.
Tindakan aparat kepolisian dinilai tidak professional serta diklaim menyalahi aturan dan melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).
Kelompok mahasiswa asal Papaua, Malauku, dan Nusa tenggara Timur (NTT) yang bergabung dalam aliansi tersebut menegaskan penangkapan tehadap aktivis mahasiswa dengan cara represif merupakan tindakan tak bernilai dan tindakan tidak pr0porsional.
Atas dasar itu kelompok mahasiswa ini secara tegas menyatakan sikap, yang disampaikan dalam konferensi pers, di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jakarta, pada Kamis, (10/11).
Salah satu perwakilan mahasiswa Indonesia Timur, Nofarentu Her Sadouw, mengatakan menolak pelabelan provokator terhadap Ismail Ibrahim dan empat aktivis lainnya seperti yang sudah diberitakan media massa.
“Kami menolak pelabelan provokator terhadap saudara kami Ismail Ibrahim dan empat mahsiswa lainnya, sebagaimana yang sudah diberitakan media massa”, tegas Faren.
Lebih lanjut Faren mengatakan menolak kriminalisasi terhadap mahasiswa dan rakyat Indonesia yang berjuang secara konstitusional.
Kelompok mahasiswa juga meminta agar membebaskan aktivis mahasisiwa yang dikriminalisasi aparat kepolisian.
“Kami minta bebaskan aktivis mahasiswa yang dikriminalisasi”, tegas Fahren. (Ervan Tou/VoN)