Saat ini Mama Agnes Kende telah berusia 81 tahun dan merasa tidak cukup sehat; Kami selaku penasehat hukum Mama Agnes Kende harus tunduk dan taat atas permintaan klien kami tersebut
Ruteng, VoxNtt.com- Polisi dari Polres Manggarai akhirnya mengakui kesalahan menyita barang bukti dalam penangkapan tersangka bandar judi kupon putih (KP) di Kampung Kembur, Desa Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur pada 13 Oktober 2016 lalu.
Sebelumnya, menurut polisi total uang tunai yang dijadikan barang bukti dalam penangkapan Bernadus Jebeot (42) dan Adrianus Jehaut (33) itu sejumlah Rp 25,2 juta.
BACA: Polisi Tangkap Bandar KP, Nenek Ini Kehilangan Uang 50,4 Juta
Penangkapan oleh tim Jatanras Polres Manggarai ini bukan dilakukan di rumah pelaku. Tetapi itu terjadi di rumah Nenek Agnes Kende (81) yang merupakan tetangga sekaligus ibu kandung pelaku Bernadus.
Pasca penangkapan kedua pelaku, Nenek Agnes kemudian mengaku bahwa uang yang dijadikan barang bukti oleh polisi merupakan miliknya. Menurut dia, totalnya bukan saja Rp 25,2 juta tetapi berjumlah Rp 50,4 juta.
Polisi memang sempat bersih keras bahwa uang tunai itu merupakan barang bukti KP. Nenek Agnes pun tampak sedih, lalu meminta pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya agar uangnya segera dikembalikan polisi.
Usai mendengar penjelasan Nenek Agnes, panasehat hukum dari LBH Manggarai Raya sempat berencana akan mengajukan gugatan praperadilan.
Gugatan tersebut bertujuan untuk meminta ganti rugi atau rehabilitasi oleh keluarga tersangka Bernadus atas kesalahan pengambilan barang bukti.
Gugatan praperadilan dalam kasus kesalahan pengambilan barang bukti ini akhirnya dibatalkan oleh LBH Manggarai Raya atas permintaan Nenek Agnes.
Pasalnya, polisi mengakui kesalahan tersebut. Mereka sudah mengembalikan uang Nenek Agnes sejumlah Rp 50,4 juta pada 7 November 2016 lalu.
“Bahwa oleh karena itu apa yang menjadi tuntutan Mama Agnes Kende telah terpenuhi, maka persoalan ini telah dapat didamaikan secara sederhana, cepat, biaya ringan, efektif, berkeadilan dan memuaskan para pihak,” ujar Fransiskus Ramli, Direktur LBH Manggarai Raya dalam pernyataan pers tertulis yang salinannya diterima VoxNtt.com, Sabtu, (12/11/2016).
Fransiskus yang adalah penasehat hukum Nenek Agnes mengaku, kliennya meminta agar persoalan ini tidak perlu lagi diperpanjang. Selain karena tuntutannya telah terpenuhi, juga karena alasan kesehatan.
BACA: Mama Agnes Lega Polisi Kembalikan Uang Miliknya
“Saat ini Mama Agnes Kende telah berusia 81 tahun dan merasa tidak cukup sehat; Kami selaku penasehat hukum Mama Agnes Kende harus tunduk dan taat atas permintaan klien kami tersebut,” terang Fransiskus.
Sementara itu, Tri Joko Biyantoro, Wakil Kapolres Manggarai saat disambangi sejumlah awak media di ruang kerjanya mengaku, kasus kesalahan pengambilan barang bukti oleh bawahannya itu belum ia dalami.
“Saya juga nggak ngerti juga ceriteranya, mendingan langsung ke Kasat Intel atau Kasat Reskrim saja ya,” ujar Tri Joko.
Saat ditanya terkait tugasnya untuk mengawasi penyalahgunaan wewenang anggotanya dalam kasus kesalahan pengambilan barang bukti ini, Tri Joko lagi-lagi mengoceh agar wartawan mengonfirmasi ke Kapolres Manggarai AKBP Totok Mulyanto.
“Pada intinya, namanya kalau itu memang barang bukti, pastikan. Seperti yang saya sampaikan itu. Kalau ternyata nanti ternyata bukan barang bukti, tentunya akan dikembalikan. Kalau itu barang bukti, ya, nanti juga dalam saat pelaksanaan penyidikan, nantikan juga harus ada penetapan (barang bukti-red),” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Kapolres Totok belum berhasil dikonfirmasi. Sejumlah sumber di Polres Manggarai mengaku, Kapolres belum masuk kantor.
Sedangkan, Kasat Reskrim Polres Manggarai, Itptu Aldo Febrianto dikabarkan masih berada di Kupang, ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur. (AA/VoN)