Sikka,VoxNtt.com-Terbakarnya mesin bor milik Tim Survei Pembangunan Waduk Lambo pada Selasa, 8/11/2016 berbuntut dipanggilnya 6 orang dari Forum Penolakan Pembangunan Waduk Lambo (FPPWL) sebagai saksi oleh Polres Ngada.
Keenam masyarakat adat tersebut adalah Bernardinus Gaso, Willibordus Be’i Ou, Siti Aisyah, Valentinus Dara, Feliks Mala, dan Eduardus Ebo.
Mereka yang dijadikan saksi merupakan pegiat-pegiat yang selama ini aktif mengkonsolidasi perjuangan masyarakat Rendu Butowe, Ladolewa dan Ulupulu.
Meskipun demikian, mereka mengaku tidak tahu menahu soal kejadian tersebut. Wakil Ketua FPPWL, Willibordus Be’i Ou mengatakan mereka mengetahui penetapan status mereka sebagai saksi melalui surat yang dititipkan kepada pemerintah Desa Rendu Butowe.
Dirinya heran mengapa dijadikan saksi. “Kami tidak tahu kapan terjadi kebakaran, bahkan alat itu bentuknya seperti apa baik itu sebelum terbakar maupun sesudah terbakar pun kami tidak pernah lihat,” ujarnya dalam diskusi bersama Ketua LPSK, Abdul Haris Semandawai pada Sabtu, 12/11/2016 sore hari di Candraditya, Jl.Wairklau, Maumere.
Para pegiat FPPWL di antaranya Bernardinus Gaso, Wilibordus Be’i Ou, Siti Aisyah, dan Frumen berkonsultasi dengan Ketua LPSK terkait persoalan persoalan hukum yang dikaitkan dengan mereka.
BACA: Forum Penolakan Waduk Lambo Temui Komnas HAM di Sikka
Bernadinus Gaso menambahkan pada malam hari mereka berada di rumah masing-masing.
“Kami adakan rapat sejak pukul 5 sore hari dan sekitar pukul 10 malam kami sudah makan bersama dan setelah itu kami pulang,” terangnya.
Sementara Siti Aisyah mencemaskan penetapan status dirinya dan teman-temannya sebagai saksi.
” Kami ini buta hukum sehingga saya takut kalau-kalau kemudian kami dikriminalisasi. Maka kami minta bapa mereka untuk membantu kami,” ujarnya.
Terhadap keluhan perwakilan masyarakat tiga desa tersebut, Semandawai menyatakan LPSK memang sudah sepatutnya memberikan perlindungan kepada para saksi.
BACA: Kehidupan 5000-an Warga Lambo, Nagekeo Terancam
“Saya akan tindaklanjuti laporan bapa ibu sekalian, tetapi saya tidak bisa memutuskan sendiri,” ujarnya.
Menurutnya, kalau ke depannya dalan proses hukum ini masyarakat menemukan ada indikasi para saksi diintimidasi atau ditekan sebaiknya segera melaporkan pada LPSK.
Dirinya berpesan kepada masyarakat yang dijadikan saksi agar meminta pendampingan hukum. Selain itu para saksi berhak menolak menjawab pertanyaan penyidik yang sifatnya menjerat.
Saksi juga berhak membaca kembali Berita Acara Pemeriksaan dan apabila tidak sesui maka tidak perlu ditandatangi. Setelah ditandatangi saksi berhak meminta salinan BAP tersebut.
BACA: Ini Penjelasan Bupati Nagekeo Terkait Polemik Waduk Lambo
Turut hadir dalam pertemuan tersebut adalah pegiat Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat(Elsam), Perkumpulan Bantuan Hukum Nusa Tenggara (PBH Nusra), JPIC SVD, Kelompok Belajar dan Advokasi Rakyat(KoBar), serta mahasiswa Univetsitas Nusa Nipa dan STFK Ledalero. Pertemuan yang berlangsung 2 jam ini difasilitasi oleh aktifis senior, John Bala. (Are/VoN)