Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Terkait Isu Pemecatan Panwaslu Kota Kupang, Ini Penjelasan Langsung Bawaslu RI
HEADLINE

Terkait Isu Pemecatan Panwaslu Kota Kupang, Ini Penjelasan Langsung Bawaslu RI

By Redaksi14 November 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Foto: Cop surat pemberhentian sementara dari Bawaslu RI
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kepala Bagian SDM dan Tata Usaha Pimpinan Setjen Bawaslu Republik Indonesia, Agung B. G. B. Indra Atmaja, kepada VoxNtt.com,  Senin, (14/11) membenarkan adanya surat yang ditandatangani oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Prof. Dr. Muhammad, SIP, M. SI.

Jakarta, VoxNtt.com-Badan Pengwas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia membenarkan adanya surat pemberhentian Komisioner Panwaslu Kota Kupang.

Salinan surat tersebut bernomor 1151/K.Bawaslu/KP.04.01/XI/2016 dengan perihal pemberhentian sementara dan pengambilalihan pelaksanaan tugas dan fungsi Panwas Kota Kupang, tertanggal 11 November 2016.

Salah satu poin yang tertera dalam surat yang ditujukan kepada Bawaslu NTT itu untuk memberhentikan sementara Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kupang.

Kepala Bagian SDM dan Tata Usaha Pimpinan Setjen Bawaslu Republik Indonesia, Agung B. G. B. Indra Atmaja, kepada VoxNtt.com, Senin, (14/11) membenarkan adanya surat yang ditandatangani oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Prof. Dr. Muhammad, SIP, M. SI.

“Ia, surat itu benar adanya, dikeluarkan oleh Bawaslu dan ditandatangani Ketua Bawaslu Republik Indonesia”, tegas Agung sambil memperlihatkan salinan resmi surat tersebut.

Agung menjelaskan perintah Bawaslu sudah jelas sesuai dengan surat yang bersifat segera itu dikarenakan telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Komisioner Panwas Kota Kupang.

“Komisioner Panwaslu Kota Kupang sudah melanggar dan sudah mengabaikan perintah Bawaslu Republik Indonesia dan Bawaslu provinsi NTT. Jadi diberhentikan untuk sementara”, tegas Agung.

Informasi yang beredar di masyarakat bahwa ketiga Komisioner Panwaslu Kota Kupang itu telah dipecat. Agung membantah dengan adanya informasi tersebut.

“Tidak ada pemecatan. Sesuai aturan mereka hanya diberhentikan untuk sementara sampai ada klarifikasi”, ujarnya.

Agung menjelaskan untuk mempercepat penyelesaian dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisioner Panwaslu, diberi sepenuhnya kepada Bawaslu provinsi NTT untuk melakukan pengkajian. (Ervan Tou/VoN)

Foto Feature: Salinan resmi surat Banwaslu RI yang diterima VoxNtt.com

 

 

Kota Kupang
Previous ArticlePemkab Matim Serahkan Bantuan Alat Pertanian Kepada 10 Kelompok Tani
Next Article Jasad Korban Tenggelam di Cunca Lega Manggarai Belum Ditemukan

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.