Sikka,VoxNtt.com-Perkumpulan Bantuan Hukum Nusa Tenggara (PBH Nusra) akan mendampingi para tokoh masyarakat adat yang dipanggil oleh Polres Ngada sebagai saksi kasus terbakarnya mesin bor milik Tim Survei Rencana Pembangunan Waduk Lambo.
Para pegiat Forum Penolak Pembangunan Waduk Lambo (FPPWL) tersebut merupakan masyarakat adat dari Desa Rendu Butowe, Desa Labolewa dan Desa Ulupulu yang selama ini aktif berjuang menolak kehendak Pemda Nagekeo untuk menjadikan daerah mereka sebagai genangan air bendungan.
BACA: Kehidupan 5000-an Warga Lambo, Nagekeo Terancam
Mereka yang ditetapkan sebagai saksi adalah Bernardinus Gaso, Wilibordus Be’i Ou, Siti Aisyah, Valentinus Dara, Eduardus Ebo, Agustinus Ta’a, Rintonius Ara Uku, dan Feliks Mala.
Direktur PBH Nusra, Fransisko Bero, SH menyatakan pihaknya akan mendampingi para masyarakat adat yang dipanggil Polres Ngada sebagai saksi.
“Ini memang berdasarkan permintaan mereka dan juga sesuai dengan kewajiban PBH Nusra untuk menjalankan visi-nya untuk mewujudkan masyarakat Nusa Tenggara yang berdaulat di atas sumber-sumber penghidupannya,” ujarnya kepada Vox NTT pada Senin, 14/11/2016 di kantor PBH Nusra.
BACA: Ini Penjelasan Bupati Nagekeo Terkait Polemik Waduk Lambo
Fransesko Bero SH bersama pengacara PBH Nusra lainnya, Ahmad Lejo, SH yang akan mendampingi para saksi. Sementara itu, Ahmad Lejo, SH yang dihubungi via telpon membenarkan informasi tersebut.
Hari ini Ahmad dan para saksi akan ke Polres Ngada untuk memberikan kesaksian.
BACA: Terancam Dikriminalisasi Masyarakat Lambo Minta Bantuan LPSK
“Tugas kami memastikan bahwa kasus ini berjalan sebagaimana mestinya dan hak-hak para saksi dalam kasus pidana ini tidak dilanggar,” ujarnya sembari mengatakan akan kembali menghubungi media ini setelah proses selesai.
Perlu diketahui bahwa salah satu saksi yakni Feliks Mala telah memberikan kesaksiannya pada Jumat, 12/11/2016 lalu.
Oleh karenanya, hari ini hanya tujuh orang saksi yang didampingi advokat PBH Nusra, Ahmad Lejo. (Are/VoN)