Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»PBH Nusra Dampingi Masyarakat Adat Rendu Nagekeo Dalam Proses Hukum
NTT NEWS

PBH Nusra Dampingi Masyarakat Adat Rendu Nagekeo Dalam Proses Hukum

By Redaksi15 November 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Sikka,VoxNtt.com-Perkumpulan Bantuan Hukum Nusa Tenggara (PBH Nusra) akan mendampingi para tokoh masyarakat adat yang dipanggil oleh Polres Ngada sebagai saksi kasus terbakarnya mesin bor milik Tim Survei Rencana Pembangunan Waduk Lambo.

Para pegiat Forum Penolak Pembangunan Waduk Lambo (FPPWL) tersebut merupakan masyarakat adat dari Desa Rendu Butowe, Desa Labolewa dan Desa Ulupulu yang selama ini aktif berjuang menolak kehendak Pemda Nagekeo untuk menjadikan daerah mereka sebagai genangan air bendungan.

BACA: Kehidupan 5000-an Warga Lambo, Nagekeo Terancam

Mereka yang ditetapkan sebagai saksi adalah Bernardinus Gaso, Wilibordus Be’i Ou, Siti Aisyah, Valentinus Dara, Eduardus Ebo, Agustinus Ta’a, Rintonius Ara Uku, dan Feliks Mala.

Direktur PBH Nusra, Fransisko Bero, SH menyatakan pihaknya akan mendampingi para masyarakat adat yang dipanggil Polres Ngada sebagai saksi.

“Ini memang berdasarkan permintaan mereka dan juga sesuai dengan kewajiban PBH Nusra untuk menjalankan visi-nya untuk mewujudkan masyarakat Nusa Tenggara yang berdaulat di atas sumber-sumber penghidupannya,” ujarnya kepada Vox NTT pada Senin, 14/11/2016 di kantor PBH Nusra.

BACA: Ini Penjelasan Bupati Nagekeo Terkait Polemik Waduk Lambo

Fransesko Bero SH bersama pengacara PBH Nusra lainnya, Ahmad Lejo, SH yang akan mendampingi para saksi. Sementara itu, Ahmad Lejo, SH yang dihubungi via telpon membenarkan informasi tersebut.

Hari ini Ahmad dan para saksi akan ke Polres Ngada untuk memberikan kesaksian.

BACA: Terancam Dikriminalisasi Masyarakat Lambo Minta Bantuan LPSK

“Tugas kami memastikan bahwa kasus ini berjalan sebagaimana mestinya dan hak-hak para saksi dalam kasus pidana ini tidak dilanggar,” ujarnya sembari mengatakan akan kembali menghubungi media ini setelah proses selesai.

Perlu diketahui bahwa salah satu saksi yakni Feliks Mala telah memberikan kesaksiannya pada Jumat, 12/11/2016 lalu.

Oleh karenanya, hari ini hanya tujuh orang saksi yang didampingi advokat PBH Nusra, Ahmad Lejo. (Are/VoN)

Nagekeo Sikka
Previous ArticleGaram, Belerang dan Kapur Jadi Komoditas Ekspor Terbesar Provinsi NTT
Next Article Bupati Sabu Raijua MDT Ditangkap KPK Tadi Malam

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.