Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Bupati Sabu Raijua MDT Ditangkap KPK Tadi Malam
Regional NTT

Bupati Sabu Raijua MDT Ditangkap KPK Tadi Malam

By Redaksi15 November 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

VoxNtt.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome, Senin (14/11/2016). Marthen ditangkap setelah beberapa waktu lalu kembali diumumkan sebagai tersangka.

“Malam ini KPK menangkap MDT (Marthen) di daerah Tamansari, Jakarta Barat. Saat ini akan dibawa ke Gedung KPK,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati seperti dilansir kompas.com, Senin (14/11) malam.

Marthen ditangkap karena diduga menghalangi penyidik KPK untuk memeriksa saksi-saksi dalam kasus yang menjeratnya.

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Marthen Dira Tome sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) di Nusa Tenggara Timur.

Penetapan tersangka yang dilakukan KPK pada November 2014 lalu, pernah dibatalkan oleh hakim dalam gugatan praperadilan.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, seusai penetapan tersangka, penyidik KPK telah berangkat ke Nusa Tenggara Timur untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

KPK berharap pihak-pihak yang dimintai keterangan dapat bersifat kooperatif.

KPK awalnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Namun, tersangka lainnya ternyata telah meninggal dunia, yaitu mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT John Manulangga.

Menurut KPK, dana PLS berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT tahun 2007 yang diambil dari dana APBN. KPK menemukan anggaran dekonsentrasi APBN sebesar Rp 77,675 miliar.

Anggaran tersebut digunakan untuk menggerakkan program formal mau pun non-formal di pendidikan luar sekolah, termasuk program Pendidikan Anak Usia Dini.

Selain itu, ada juga program pengembangan budaya baca, dan program manajemen pelayanan pendidikan.

Atas perbuatannya, Marthen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (VoN)

Foto Feature: tribunnews

Kota Kupang
Previous ArticlePBH Nusra Dampingi Masyarakat Adat Rendu Nagekeo Dalam Proses Hukum
Next Article Terkait Pencarian Jasad Angelinus, Ini Penjelasan Kepala Basernas NTT

Related Posts

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Palma Hill Gelar Pelatihan Public Speaking untuk Anak di Kupang

15 Juni 2026

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026
Terkini

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.