Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Tim Kuasa Hukum Dira Tome Ajukan Praperadilan
Regional NTT

Tim Kuasa Hukum Dira Tome Ajukan Praperadilan

By Redaksi15 November 20161 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

VoxNtt.com- Ketua Tim Penasihat Hukum tersangka, Ir.Marthen Dira Tome, John Rihi, S.H menegaskan, mereka akan melakukan praperadilan terhadap KPK yang telah menahan klien mereka.

John Rihi menyampaikan hal itu ketika dihubungi Pos Kupang dari Kupang ke Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Menurut John, ini merupakan babak kedua, pihaknya melakukan gugatan praperadilan terhadap penegak hukum yang terhormat di Indonesia.

“Kami tidak mundur selangkah pun dalam mendampingi Pak Marthen Dira Tome, karena kami yakin beliau tidak pernah bersalah, apalagi menyalahgunakan kewenangan. Saya dan teman-teman sudah sepakat untuk praperadilan KPK,” katanya seperti dilansir Tribunnews (15/11)

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome, Senin (14/11/2016). Marthen ditangkap setelah beberapa waktu lalu kembali diumumkan sebagai tersangka.

“Malam ini KPK menangkap MDT (Marthen) di daerah Tamansari, Jakarta Barat. Saat ini akan dibawa ke Gedung KPK,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (14/11) malam.

Marthen ditangkap karena diduga menghalangi penyidik KPK untuk memeriksa saksi-saksi dalam kasus yang menjeratnya. (VoN)

Kota Kupang
Previous ArticleDiduga Kelebihan Muatan, Truk Sinar Harapan Terjungkal di Golo Ngencung Cibal
Next Article Warga Eks Timor Leste di Kabupaten Kupang Tuntut Kepastian Hukum Atas Tanah

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.