Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Warga Eks Timor Leste di Kabupaten Kupang Tuntut Kepastian Hukum Atas Tanah
Regional NTT

Warga Eks Timor Leste di Kabupaten Kupang Tuntut Kepastian Hukum Atas Tanah

By Redaksi15 November 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Oelamasi, VoxNtt.com– Semenjak ditempati pada tahun 2004 lalu, 52 kepala keluarga (kk) eks Timor Leste yang menempati tanah seluas 3 Ha di resettlemen  Desa Oebelo, Dusun IV RT 18 RW 007, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang hingga kini belum bersertifikat.

Warga eks timor-timur ttersebut menyatakan kekecewanya atas urusan sertifikat tanah yang  belum mencapai titik terang.

Mariano Martins, Ketua Organisasi Pemuda Oebelo Peduli Rakyat Tertindas menyampaikan bahwa persoalan sertifikat ini telah disampaikan ke pihak pemerintah daerah Kabupaten Kupang baik melalui dialog, dengar pendapat dan aksi pemblokiran jalan.

Ia menerangkan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Kupang telah melakukan beberapa upaya yakni membentuk tim kerja yang terdiri dari Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kupang, Badan Pelayanan Pendaftaran Tanah Kabupaten Kupang serta perwakilan warga dan organisasi Liga Mahasisawa Nasional untuk Demokrasi (LMND) ekesekutif wilayah Nusa Tenggara Timur pada (3/11).

Pada saat itu, demikian Martins,  Kepala BPPT Kabupaten Kupang, Markus Naitonis mengungkapkan bahwa setelah berkoordinai dengan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, pihaknya akan bersurat kepada gubernur NTT guna mengarahkan dinas kimpraswil bidang ciptakarya sebagai pihak yang terlibat dalam menyediakan tanah pada tahun 2004 untuk memberikan kejelasan terkait dengan status tanah tersebut.

“Namun hingga kini, belum ada kelanjutan atas pertemuan tersebut” kata Martins kepada VoxNtt.com (15/11). (Fano/VoN)

Foto Feature: Pemda Kabupaten Kupang saat berkunjung ke lokasi warga eks Timor Leste

 

 

 

 

 

 

 

Belu Kabupaten Kupang
Previous ArticleTim Kuasa Hukum Dira Tome Ajukan Praperadilan
Next Article Selama 14 Tahun Warga Eks Timor Leste Hidup di Tanah Tak Bersertifikat

Related Posts

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026
Terkini

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.