Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Feature»Selama 14 Tahun Warga Eks Timor Leste Hidup di Tanah Tak Bersertifikat
Feature

Selama 14 Tahun Warga Eks Timor Leste Hidup di Tanah Tak Bersertifikat

By Redaksi15 November 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Oelamasi, VoxNtt.com- Semenjak ditempati pada tahun 2004 lalu, 52 kepala keluarga (kk) eks Timor Leste yang menempati tanah seluas 3 Ha di Desa Oebelo, Dusun IV RT 18 RW 007, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang hingga kini belum bersertifikat.

Menanggapi hal itu,  Gecio Viana, ketua LMND-NTT menyampaikan bahwa selama ini pihak Kimpraswil (Permukiman dan prasarana wilayah) seolah-olah menghindar dan lepas dari tanggung jawab sebagai pihak yang berhubungan langsung dengan persoalan tanah yang warga eks Timor Leste selama ini,

”Pada tahun 2004 kimpraswil provinsi-lah yang menjadi panitia penyelenggara namun mengapa ketika diminta untuk hadir dalam setiap pembahasan guna menemukan cara dan upaya pensertifikatan tanah pihak kimpraswil tidak pernah terlibat”pungkas Gecio.

Ia mengungkapkan bahwa rakyat  memiliki dasar yang sangat kuat sebagai pemilik tanah sebab tanah tersebut telah dibeli dengan menggunakan dukungan materil dari dunia internasional.

“Itu diperuntukan bagi program relokasi hingga pada legalitas tanah-nya sekaligus” kata Gecio (15/11).

Anonio Dacosta perwakilan warga juga turut menyampaikan kekecewaanya terhadap tanggung jawab pemerintah dalam menangani persoalan warga eks timor-timur yang hari ini tak kunjung usai.

“Kita sudah satu tahun lebih menunggu dan kami sudah menepati tanah tanah tampa jaminan hukum kepastian hak atas tanah selama 14 tahun hingga hari kami juga belum memiliki sertifikat” ungkap Dacosta. (Fano/VoN)

Foto Feature: SHNet

Belu Kabupaten Kupang
Previous ArticleWarga Eks Timor Leste di Kabupaten Kupang Tuntut Kepastian Hukum Atas Tanah
Next Article Melawan Terror Menjaga Keberagaman

Related Posts

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Wilayah Kepulauan MBD dan Kepulauan Alor Berpotensi Jadi Provinsi Sendiri

12 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.