Ruteng, VoxNtt.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuding Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai mengubah secara sepihak dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan APBD (RAPBD) tahun 2017.
Padahal dokumen KUA PPAS yang sudah dibahas bersama DPRD telah ditanda tangani pada tanggal 4 November 2016 lalu.
Sejumlah anggota dewan mengaku, perubahan sepihak dokumen KUA PPAS oleh Pemkab Manggarai ini berhasil diketahui saat rapat RAPBD tahun 2017 di tingkat komisi DPRD Manggarai, Sabtu (20/11/2016).
Menurut mereka KUA PPAS yang baru dibuat pemerintah tanpa ada persetujuan DPRD. Saat pembahasan di setiap komisi tadi pagi, DPRD pun menolak untuk melanjutkan pembahasan dokumen yang dinilai telah diubah secara sepihak tersebut.
Flori Kampul, Ketua tim Pansus Badan Anggaran DPRD Manggarai mengatakan, KUA PPAS yang baru dikasih Jumat kemarin itu secara tegas ditolak anggota dewan.
“KUA PPAS sudah disepakati sebelumnya. Kalau diubah secara sepihak, itu aneh namanya,” ujar Kampul kepada para awak media di ruang kerja wakil ketua I DPRD Manggarai, Sabtu siang.
Ia menegaskan, Pemkab Manggarai mesti membawa dokumen KUA PPAS yang sudah disepakati bersama DPRD untuk kemudian di bahas di komisi. Bukan malah dokumen sepihak yang dibahas dalam RAPBD tahun 2017.
“Makanya KUA PPAS yang sudah disepakati itu acuannya. Programnya tetap, volumenya saja yang kurang kalau toh terjadi kekurangan anggaran,” tegas anggota DPRD asal Kecamatan Rahong Utara itu.
“Kalau nanti Komisi tetap membahas KUA PPAS yang baru itu, terus terang saya tidak bertanggung jawab. Kalau bisa Pemerintah jangan menyodorkan KUA PPAS yang baru,” tambah Kampul.
Bona Onggot, Ketua Komisi A DPRD Manggarai menegaskan dokumen KUA PPAS yang diubah sepihak oleh Pemkab Manggarai sangat tidak relevan. Ia beralasan karena dokumen itu tanpa pembahasan bersama DPRD.
Senada dengan dua rekannya, Paulus Peos, Wakil Ketua I DPRD Manggarai mengatakan, pihaknya menolak KUA PPAS yang baru tersebuat sebagai bentuk konsistensi mekanisme pembahasan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau diubah secara sepihak, kita juga menjaga dari sisi hukumnya. Kita sudah tau ada kekurangan anggaran, tetapi mestinya hanya volume saja yang harus dipangkas, bukan malah program di dalam dokumen yang sudah disepakati dihapus,” ujar Peos.
Dalam kesempatan tersebut ia mengaku akan melayangkan surat kepada eksekutif agar membawa KUA PPAS yang sudah disepakati bersama DPRD yang dibahas dalam rapat komisi terkait RAPBD tahun 2017.
Dikatakan, pembahasan RAPBD tahun 2017 di tingkat sudah molor selama tiga hari. Rapat hari pertama Kamis lalu terpaksa harus diskorsing lantaran Pemkab Manggarai tidak menyiapkan dokumen secara lengkap. Begitu juga hari kedua pada Jumat kemarin. (AA/VoN)