SoE, VoxNtt.com – Kejari TTS Oscar Douglas Riwu,SH menyatakan jika tidak alat bukti dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dana konsumsi di Setda Kabupaten TTS maka pihaknya akan mengesampingkan dengan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).
Namun jika ditemukan dua alat bukti maka kasus tersebut akan dinaikan dengan menetapkan tersangka yang didahului proses gelar perkara.
Hal tersebut disampaikan Kejari Oscar dihadap anggota Forum Solidaritas dan Transparansi (Fortran) TTS dalam audiens yang berlangsung di kantor Kejari TTS, Senin (28/11).
Untuk sementara kata Kejari Oscar, penyidik sedang menunggu keterangan ahli dari BPK NTT yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana konsumsi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati TTS pada 2014 lalu.
“Jika dalam keterangan ahli dari BPK berdasarkan perhitungannya tidak ditemukan adanya kerugian negara, maka kita akan terbitkan SP3. Namun sebaliknya berdasarkan keterang ahli dari BPK berdasarkan perhitungan ditemukan kerugian negara, maka kita akan tingkatkan penyidikan kasus tersebut dengan menetapkan tersebut yang didahului dengan gelar perkara,” tegas Kejari Oscar.
Memang dalam penyelidikan kasus tersebut kata Kejari Oscar, penyidik menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum sehingga pihak telah memeriksa sejumlah saksi termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten TTS Drs. Salmun Tabun,M.Si.
Kejari Oscar secara tegas mengatakan bahwa sampai dengan saat ini belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.Semua yang dihadirkan oleh penyidik dalam pemeriksaan masih berstatus sebagai saksi.
Penetapan seseorang menjadi tersangka dalam kasus tersebut akan ditentukan setelah menerima hasil Perhitungan Kerugian Negara (HKN) yang dikeluarkan oleh saksi ahli dari BPK NTT berdasarkan perhitungan BPK yang menyatakan adanya kerugian negara. (Paul/VoN)
Foto Feature: Kejari TTS Oscar Douglas Riwu,SH berose bersama anggota FORTRANS TTS usai audiens, Senin (28/11) di Kantor Kejari SoE