Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Seruan Bersama Tokoh dan Masyarakat Untuk Merawat Kemajemukan NKRI
NASIONAL

Seruan Bersama Tokoh dan Masyarakat Untuk Merawat Kemajemukan NKRI

By Redaksi28 November 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta,VoxNtt.com-Sejumlah tokoh dan elemen masyarakat sipil yang bergabung dalam ‘Koalisi Masyarakat Sipil’, menyampaikan seruan merawat kemajemukan dan meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia.

Seruan bersama ini merupakan bentuk kepedulian para tokoh dan elemen sipil atas gejala melemahnya kualitas demokrasi dan pengingkaran pada kemajemukan.

Seruan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Hotel Atlet Century, Jl. Pintu Satu Gelora, Senayan Jakarta pada Senin, (28/11).

Seruan yang dibacakan oleh Henny Supolo itu, juga berkaitan dengan aksi masyarakat pada 4 November 2016 silam dan rencana aksi pada 2 Desember 2016 yang menunjukkan bahwa kemajemukan yang menjadi dasar antropologi dan fakta sosiologis bangsa sesungguhnya rapuh dan rentan diekspolitasi untuk berbagai tujuan destruktif yang melemahkan kualitas demokrasi dan prinsip negara hukum Indonesia, yang telah dipilih sebagai cara dan instrumen penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Berkaitan dengan hal tersebut, Forum Koalisi Masyarakat Sipil menyerukan beberapa hal  diantaranya, Pertama, demonstrasi atas dasar apa pun merupakan hak konstitusional warga yang harus dijamin oleh negara.

Pembatasan atas dasar demonstrasi hanya dibenarkan jika kegiatan tersebut melanggar kepentingan.

Poin kedua, dijelaskan, sebagai negara hukum, negara tidak boleh tunduk pada kelompok intoleran yang memaksakan kehendak dan mempengaruhi independensi penegakan hukum.

Tetapi Polri tetap tidak boleh mengambil langkah berlebihan termasuk menggunakan delik maker tanpa ukuran yang jelas untuk menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rencana tersebut.

Ketiga, dalam konteks merawat kebebasan, Polri harus memastikan efek penetapan Basuki Tjahaja Purnama pada proses penegakan hukum di daerah pada kasus-kasus yang menyerupai kasus yang menimpa Basuki.

Pada poin keempat, bahwa keberagaman bangsa Indonesia bukan hanya fakta sosiologis tetapi kebutuhan bagi bangsa Indonesia untuk memperkuat kohesi dan ketertiban sosial yang merupakan prasyarat membangun bangsa mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan menciptakan keadilan soaial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kelima, bahwa setiap orang memiliki tugas yang sama untuk menjaga dan mempertahankan keberagaman bangsa Indonesia, sebagai bentuk ekspresi kenegarawanan atau sekurang-kurangnya sebagai bentuk kepedulian pada kenegarawanan.

Pada poin keenam, Forum Masyarakat Sipil meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, pimpinan lembaga negara, pimpinan organisasi masyarakat, pelaku pendidikan, dan seluruh elemen masyarakat untuk mengambil peran dalam meningkatkan edukasi public tentang kebhinekaan dan toleransi antarsesama.

Kegiatan yang bertajuk ‘Merawat Kemajemukan, Meningkatkan Kualitas Demokrasi Kita’ dihadiri beberapa tokoh diantaranya H. S. Dillon, Todung Mulya Lubis, Hendardi, Henny Supolo, Al Araf, Benny Soestyo, Bonar Tigor Naipospos, ismail Hasani, Nia Sjarifuddin, Ray Rangkuti, Petrus Salestinus, dan Damianus Taufan.  (Ervan Tou/VoN)

Previous ArticleMUI Ende Himbau Umat Muslim Tidak Ikut Aksi 212
Next Article Kejari TTS: Jika tidak ditemukan dua alat bukti, kasus dana konsumsi bakal di-SP3-kan

Related Posts

Astra Tandang Apresiasi Political Will Pemerintah dan DPR Sahkan RUU PPRT

22 April 2026

Benny Harman Dorong Pembentukan Lembaga Independen Pengelolaan Hasil Perampasan Aset

7 April 2026

Benny Harman: Kasus Penyiraman Andrie Yunus Bukan Pidana Biasa

5 April 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.