Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Fortrans Soroti Dugaan Korupsi Dana Konsumsi yang Menyeret Sekda TTS
HEADLINE

Fortrans Soroti Dugaan Korupsi Dana Konsumsi yang Menyeret Sekda TTS

By Redaksi28 November 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, VoxNtt.com-Koordinator Forum Solidaritas dan Transparansi (Fortrans) TTS,  Yohanes Naat yang didampingi Sekretaris, Fredik Kase bersama anggotanya masing-masing Jerim Yos Fallo, Mardon Nenohai dan Missael Faot dalam audiens bersama Kejaksaan Negeri Soe di kantor Kejari TTS, Senin (28/11) menanyakan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana konsumsi yang terkesan berlarut-larut dan telah menyita perhatian publik.

Kasus tersebut melibatkan pejabat publik yaitu Sekda TTS sehingga pihak mendesak agar Kejari TTS segera menyelesaikan penyidikan kasus tersebut agar tidak mengganggu pelayanan publik.

BACA: Kejari TTS: Jika tidak ditemukan dua alat bukti, kasus dana konsumsi bakal di-sp3-kan

“Kita sebagai forum tentunya mempunyai kewajiban untuk mengawal setiap kasus baik dugaan tindak pidana korupsi maupun kasus lainnya untuk segera diselesaikan. Jika tidak cukup bukti maka kita minta agar kasus tersebut dikesempingan dengan menerbitkan SP3 Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan) kalau sudah cukup alat buktinya kita minta untuk segera diumumkan siapa tersangkanya. Hal ini penting sehingga tidak ada penggiringan opini yang seolah-olah sudah ada tersangkanya,”kata Yohanes Naat.

Lebih lanjut Fortrans TTS menyoroti lambatnya hasil perhitungan yang dikeluarkan BPK sebagai saksi ahli yang diberikan wewenang oleh undang-undang untuk menghitung apakah dalam kasus tersebut ada kerugian negara atau tidak.

Oleh karena itu Fortrans TTS juga mendesak agar BPK NTT segera mengirim hasil perhitungan ke pihak kejaksaan sehingga kasus tersebut menjadi terang benderang.

Fortrans TTS juga mendukung dan mendorong pihak kejaksaan untuk segera menyelesaikan semua kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri TTS selain kasus dana konsumsi saja yang menjadi perhatian Fortrans TTS.

“Tidak hanya kasus dugaan korupsi dana konsumsi saja yang kita dorong tetapi kasus-kasus tindak pidana lainnya yang sedang ditangani pihak kejaksaan,”tegas Mardon. (Paul/VoN)

Foto Feature: Kejari TTS Oscar Douglas Riwu,SH berose bersama anggota FORTRANS TTS usai audiens, Senin (28/11) di Kantor Kejari SoE

 

TTS
Previous ArticleKejari TTS: Jika tidak ditemukan dua alat bukti, kasus dana konsumsi bakal di-SP3-kan
Next Article Bupati Cup TTS Siapkan Dana Pembinaan 119 Juta

Related Posts

Brimob Operasikan Watergen, Hasilkan 950 Liter Air Bersih per Hari untuk Pengungsi Gempa di Reok

3 September 2026

SMAN 3 Cibal Semarakkan Hari Pramuka ke-65 dengan Perkemahan dan Beragam Lomba

14 Agustus 2026

Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Lahan Diklaim Aset Polri

14 Agustus 2026
Terkini

Bantuan Bencana: Dari Sembako Ke Masa Depan Anak

8 September 2026

Kejari Mabar Geledah Kantor KPU Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp28 Miliar

8 September 2026

Komisi X DPR RI Pantau Sekolah Terdampak Gempa di Manggarai

8 September 2026

Pelaku Injak Bantuan Gempa di Manggarai Timur Terungkap Usai Video Viral

8 September 2026

7167 Rumah di Manggarai Timur Diverifikasi Rusak akibat Gempa, 1.078 Rusak Berat

8 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.