Ruteng, VoxNtt.com- Sejumlah guru non PNS di Manggarai merintih lantaran honor tambahan penghasilan (Tamsil) dari APBD kabupaten itu sangat rendah.
Sejak tahun 2013 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai sudah menggelontorkan APBD untuk memberi honor Tamsil bagi guru non PNS sebesar Rp 250.000 setiap bulan. Dikabarkan, mulai tahun 2015 honor ini naik menjadi Rp 300.000 per-bulannya.
Aventinus Jabur, seorang guru komite SDI Tungga, Kecamatan Satarmese Utara mengaku, honor Tamsil yang sangat rendah ini tentu saja tidak memenuhi kebutuhan hidup mereka tiap hari.
Ia menjelaskan, honor Tamsil untuk tata usaha atau operator sekolah mulai tahun 2015 menerima sebesar Rp 250.000 perbulannya. Sedangkan untuk guru non PNS sebesar Rp 300.000 per bulan.
“Kalau kita kaitkan dengan kebutuhan hari-hari memang sangat tidak cukup,” kata Aven saat dihubungi VoxNtt.com via ponselnya, Selasa, 29 November 2016.
Menurutnya, upah yang diberikan oleh Pemkab Manggarai ini sangat jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Timur (NTT).
UMP di NTT tahun 2016, misalnya, mengalami kenaikan Rp 175.000 menjadi Rp 1.425.000 dari sebelumnya berjumlah Rp 1.250.000 pada tahun 2015.
“Harapannya, karena tahun lalu (2015) ada peningkatan Rp 50.000, semoga dari tahun ke tahun ada peningkatan sampai mencapai UMP,” pinta Aven.
Dihubungi terpisah, Sebastianus Dedi, guru non PNS di SMP Negeri 7 Cibal juga mengeluh dengan rendahnya honor Tamsil yang diberikan oleh Pemkab Manggarai.
“Menurut saya itu kurang pas dan masih kurang sama sekali,” kata Trian saat dihubungi via ponselnya.
Ia menegaskan, honor Tamsil yang hanya Rp 300.000 per bulan hendaknya tidak boleh dijadikan ukuran oleh Pemkab Manggarai akan kesejahteraan guru.
Apalagi, kata Trian, aturan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terbaru tidak diperkenankan lagi untuk membayar gaji guru non PNS.
“Pemerintah, di RAPBD 2017 perlu kaji kembali soal Tamsil. Itu perlu ditingkatkan, mengingat banyak tugas yang harus dijalankan oleh guru di sekolah,” ujar Alumnus STKIP St Paulus Ruteng itu.
“Tingkat kebutuhan hidup semakin hari semakin meningkat. Tidak seimbang antara tuntutan dunia pendidikan seperti, jam mengajar di sekolah, jarak dari rumah ke sekolah, dan lain-lain dengan upah yang diterima. Uang itu habis di transportasi,” tambah Trian.
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Deno Kamelus, Bupati Manggarai mengatakan, tambahan penghasilan bagi guru non PNS tersebut belum bisa dinaikan sesuai kondisi keuangan.
Ia beralasan di Rancangan APBD 2017 dana transfer pusat ke Manggarai mengalami penurunan sebesar Rp 139.305.600.967.
Proyeksi Pemkab Manggarai, APBD 2017 sebesar Rp 1.256.454.228.236. Namun berdasarkan pengumuman Dirgen Perimbangan Keuangan APBD Manggarai tahun 2017 hanya sebesar Rp 1.117.148.627.269.
“Secara nasional, bukan hanya Manggarai ya. Seluruh kabupaten di seluruh Indonesia dana transfer turun,” ujar Deno kepada para awak media usai menggelar Apel Hari Guru Nasional dan Hari PGRI di lapangan Motang Rua-Ruteng, Jumat, 25 November 2016 lalu.
Dari kondisi keuangan yang kurang tersebut, Deno mengatakan akan tetap memprioritaskan pembelajaan infrastruktur untuk kebutuhan masyarakat, ketimbang pembelajaan para pegawai.
Sebab dia menilai alokasi pembelajaan pegawai di Manggarai sudah cukup besar yaitu mencapai Rp 500 Miliar.
“Jadi saya berharap untuk semua apratur sipil negara untuk sama-sama berpikir prihatin, lalu kemudian kita sama-sama tanggung jawab ketika dana transfer ini kurang,” pinta Deno.
Sedangkan dalam kebijakan pendidikan lainnya, demikian dia menambahkan, pemerintah pusat sudah mengalokasikan anggaran sebesar 20 persen dari total APBN. Hal ini dilakukan oleh pemerintah pusat berdasarkan amanah UUD tahun 1945.
“Jadi ketersedian terutama dari sisi pembiayaan menurut saya, itu cukup untuk guru,” katanya. (Ardy Abba/VoN).
Foto Feature: Illustrasi (Foto: goriau.com)