Ruteng, VoxNtt.com- Bupati Manggarai, Deno Kamelus diminta segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan guru non-PNS untuk mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Manfaat mendapatkan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Pendidik (GTK) antara lain, bisa memperoleh tunjangan dan mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG).
NUPTK juga sebagai penunjang untuk bisa memproleh beasiswa pendidikan, sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan fungsional, dan lain-lain.
Hal ini pun diakui salah seorang guru non-PNS di SDI Popok, Kecamatan Satarmese, Fransiska J.S Ninsi. Ia mengatakan, NUPTK penting diperoleh oleh GTK untuk kesejahteraan para guru non-PNS yang mengabdi di sekolah-sekolah milik pemerintah di Kabupaten Manggarai.
Apalagi, kata Ninsi, permintaan penerbitan SK bupati menjadi amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru honor. PP ini mewajibkan pemerintah kota dan pemerintah kabupaten untuk mengeluarkan SK pengangkatan guru non-PNS untuk guru honor yang sudah bertugas selama dua tahun.
“Guru honor tidak meminta gaji yang sesuai UMP (Upah Minimum Provinsi). Yang penting ada SK saja sebagai persyaratan untuk mendapat NUPTK,” kata Ninsi saat dihubungi via ponselnya, Selasa, 29 November 2016.
Terpisah, Aventinus Jabur, guru non-PNS yang saat ini mengabdi di SDI Tungga, Kecamatan Satarmese Utara mengatakan, jika bupati sudah menerbitkan SK yang kemudian mendapatkan NUPTK memang harus membebankan APBD untuk membayar tunjangan guru non-PNS.
Sebab, PP nomor 48 tahun 2005 pasal 8 menyatakan bahwa semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Selanjutnya ditegaskan lagi oleh Mendagri melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 814.1/169/SJ perihal larangan pengangkatan tenaga honorer oleh Gubernur/Bupati/Walikota di institusi pemerintahan sesuai PP nomor 48 tahun 2005 pasal 8 tersebut.
Namun, dengan kondisi pendapatan guru non-PNS saat ini yang jauh di bawah UMP Nusa Tenggara Timur (NTT), membuat ia terpaksa meminta Bupati Manggarai segera menerbitkan SK sebagai persyaratan pengajuan NUPTK.
“Mungkin bupati sendiri keberatan untuk mengeluarkan SK yang dimaksud untuk ribuan guru yang belum memiliki NUPTK.Mungkin saja bupati mempertimbangkan upahnya,” ujar Aven menebak.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Bupati Deno belum berhasil dikonfirmasi terkait permintaan guru non-PNS tersebut. (Ardy Abba/VoN)
Foto Feature: Illustrasi (Foto: rumahgudang.com)