Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Pemda, Tokoh Agama, Masyarakat dan Pemuda TTS Nyatakan Sikap Demi Keutuhan NKRI
Regional NTT

Pemda, Tokoh Agama, Masyarakat dan Pemuda TTS Nyatakan Sikap Demi Keutuhan NKRI

By Redaksi30 November 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, VoxNtt.com- Menyikapi dinamika nasional yang cukup menggoncang Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten TTS beserta seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten TTS,  bersama seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Kabupaten TTS menyerukan beberapa butir pernyataan sikap.

Petisi ini dibuat demi menjaga keberagaman umat beragama di Kabupaten TTS yang sudah hidup berdamai selama bertahun-tahun sekaligus mengantisipai isu-isu provokasi yang berkembang di masyarakat.

Dikatakan sebelumnya berbedar SMS dan  selebaran gelap yang bersifat provokasi dan cenderung mengganggu kerukunan antar umat beragama dalam persiapan menyambut Natal 25 Desember 2016 dan Tahun Baru 2017  di Kabupaten TTS.

Mengantisipai hal tersebut Forkompida, tokoh agama dan pemuda TTS sepakat untuk menyampaikan  sikap sebagai berikut:

1. NKRI,Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tungga Ika adalah Harga Mati.

2. Jangan percaya atau terprovokasi dengan berbagai isu yang ingin mengadu domba dan memecah belah keutuhan masyarakat Kabupaten TTS.

3. Masyarakat TTS tetap waspada terhadap hal-hal yang mencurigakan dan segera melapor kepada aparat yang berwenang.

4. Tetap menjaga lingkungan dan kerukunan umat beragama dengan meningkatkan pemahaman bersama dan pembinaan kepada umat beragama di Kabupaten TTS.

5. Tokoh masyarakat dan tokoh agama serta pemerintah daerah melarang membunyikan petasan atau sejenisnya dan mengkonsumsi minuman keras.

6. Aparat keamanan menangkap dan memproses secara hukum setiap pelaku penyebar SMS dan selebaran yang sifatnya provokatif yang dapat berdampak bagi gangguan keamanan dan ketertiban umum.

Pernyatakan bersama tersebut dibacakan oleh Wakil Bupati TTS, Obed Naitboho di Lapangan Puspenmas Kota Soe (30/11), serta ditandatangani oleh Bupati TTS, Paul V.R Mella, Ketua DPRD TTS, Jean Neonufa, Dandim 1621 TTS Letkol Inf. Erwin,SE, Kapolres TTS AKBP I Ketut A.Putra, Kepala Kejaksaan Negeri Soe, Douglas Riwu, Ketua Pengadilan Negeri SoE, Basman.

Adapun tokoh agama yang turut menandatangani ada Ketua Majelis Klasis SoE,  Pdt. Eben Telnoni, Ketua MUI Kabupaten TTS, H.Rahman Hasan, Pastor Paroki Mater Dolorosa SoE, Rm. Alo Lake,Pr, Ketua PHDI Kabupaten TTS,  I Gese Witadarma dan sejumlah tokoh masyarakat. (Paul/VoN).

Foto Feature: Tokoh agama, Forkompida, Tokoh Masyarakat dan Pemuda se-Kabupaten TTS

TTS
Previous ArticlePilkada: Omnes Vos Fratres Estis
Next Article TPDI Duga Ada “Orang Kuat” Dibalik Keterlambatan Eksekusi Yohanis Goban

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.