Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»TPDI Duga Ada “Orang Kuat” Dibalik Keterlambatan Eksekusi Yohanis Goban
Regional NTT

TPDI Duga Ada “Orang Kuat” Dibalik Keterlambatan Eksekusi Yohanis Goban

By Redaksi30 November 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Sikka, VoxNtt.com-Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) NTT menyatakan berkas dan salinan putusan Mahkamah Agung atas terdakwa kasus korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Boganatar Tahun 2007, Yohanis Yudas Goban telah dikirim oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung.

“Infomasi yang kami terima dari Kepaniteraan Mahkamah Agung atas nama Made Rawa Aryawan,SH,M.Hum, berkas dan putusan untuk terdakwa sudah dikirim pada 12 September 2016,” ungkap Koordinator TPDI NTT, Meridian Dewanto Dado, SH pada Selasa, 29/11/2016.

Meridian menuturkan pada 24 Juli 2016 lalu pihaknya bersurat secara online kepada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.

Surat tersebut dibalas oleh Kepaniteraan MA atas nama Made Rawa Aryawan, SH, M.Hum. Dalam surat balasan Nomor 2104/PAN/H.K.07/10/2016 tertanggal 30 Oktober 2016 tersebut, Aryawan menyatakan pihaknya telah mengirimkan mengirimkan berkas dan salinan putusan terdakwa Yohanis Yudas Goban ke Pengadilan Negeri Kupang untuk diteruskan ke Kejaksaan Negeri Maumere.

BACA: TPDI NTT Desak Pimpinan DPRD Sikka Nonaktifkan Anggota Terdakwa Korupsi

Ternyata putusan atas terdakwa Yohanis Yudas Goban dengan Nomor 536.K/PID.SUS/2015 tersebut tertanggal 10 Februari 2016.

“Artinya putusan tersebut keluar tidak lama setelah keluarnya putusan terhadap terdakwa lain yakni Cornelia Mude. Pertanyaannya mengapa putusan atas Yohanis Goban baru dikirimkan pada September dan belum diekseksi sampai saat ini,” ujar Meridian.

Perlu diketahui, Putusan untuk Cornelia Mude Nomor 381K/PID.SUS/2015 tertanggal 16 Januari 2016 telah sampai ke Kejaksaan Negeri Maumere pada April 2016 dan putusan terhadap terdakwa telah dieksekusi.

BACA: Badan Kehormatan DPRD Sikka Minta Media Konfirmasi Ketua DPRD

Oleh karena itu, Meridian menduga ada “orang kuat” yang berupaya memperlambat sampainya putusan dan pelaksaan eksekusi.

“Kami menduga ada upaya melindungi tedakwa agar tidak dinonaktifkan dan menjalani proses hukum. Hanya orang kuat yang bisa lakukan itu,” tegasnya. (Are/VoN)

Foto Feature: Koordinator TPDI NTT, Meridian Dado, SH bersama Cornelia Mude di ruang kunjuang Rutan Maumere pada Kamis, (24/11)

Sikka
Previous ArticlePemda, Tokoh Agama, Masyarakat dan Pemuda TTS Nyatakan Sikap Demi Keutuhan NKRI
Next Article Ribuan Warga Manggarai Serukan Perdamaian Bangsa

Related Posts

SMAN 3 Cibal Semarakkan Hari Pramuka ke-65 dengan Perkemahan dan Beragam Lomba

14 Agustus 2026

Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Lahan Diklaim Aset Polri

14 Agustus 2026

DPRD Manggarai Tinjau TPA Ncolang, Minta Pemkab Siapkan Dana Taktis untuk Tangani Keluhan Sampah

13 Agustus 2026
Terkini

Kebijakan “Ambil Dulu, Bayar Kemudian” Gubernur NTT Direalisasikan di Golo Mendo

26 Agustus 2026

Sheline Lana Tanggung Biaya Sekolah Anak di Wae Ri’i yang Orangtuanya Meninggal Akibat Gempa

26 Agustus 2026

BSI KCP Labuan Bajo Gandeng TNI AL Serahkan Bantuan ke Kecamatan Macang Pacar

26 Agustus 2026

Istri Wagub NTT Pantau Rumah Warga Terdampak Gempa di Manggarai

26 Agustus 2026

PUPR NTT Verifikasi 300 Rumah Terdampak Gempa di Desa Golo Mendo

26 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.