Ruteng, VoxNtt.com – Wakil Ketua DPRD Manggarai, Paulus Peos menilai pembahasan anggota DPRD Kabupaten Manggarai, Marsel Nagus Ahang tidak sesuai dengan agenda rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Manggarai, Rabu, 30 November 2016. Pasalnya, Marsel membahas terkait somasi terhadap dirinya yang diajukan Bupati Manggarai, Deno Kamelus.
“Mungkin forum ini tidak tampan membahas ini (somasi). Karena ini secara lembaga, maka kita akan coba melakukan rapat internal lembaga. Kita akan bahas di sini setelah ada hasil pembahasan internal,” kata Peos di sela-sela Rapat membahas Rancangan APBD tahun 2017, Rabu tadi.
Ia beralasan persoalan yang disampaikan tersebut tidak bisa tercatat dalam risalah sidang. Sebab, paripurna ini membahas agenda APBD.
Tanggapan Peos tersebut akhirnya diterima Ahang dan seluruh anggota DPRD yang hadir dalam sidang paripurna. Sidangpun berlanjut sesuai agenda.
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Somasi yang dilayangkan oleh Fransiskus Ramli, Pasihat hukum Bupati Manggarai, Deno Kamelus terkait pernyataan Marsel Ahang yang sudah dimuat di salah satu media cetak lokal di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam surat somasi yang salinannya diterima VoxNtt.com, Frans menulis pernyataan Marsel di salah satu media cetak beberapa waktu lalu yaitu “..ada kesan Bupati mengatur DPRD sehingga APBD 2017 yang akan dibahas lebih pada melayani kepentingan Bupati. Kami akan boikot pembahasan RAPBD 2017 jika betul Bupati arogan begini…,”
Menurut tim kuasa hukum, pernyataan Marsel tersebut menunjukan sikap yang tidak menjujung tinggi adat dan budaya timur serta melanggar norma sopan santun.
Selain itu Frans menyebut perbuatan tersebut termasuk perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang, sebab dilakukan secara sengaja, tanpa hak dan bertujuan untuk menyerang nama baik Deno agar diketahui umum sebagai “Bupati Arogan”.
“Bahwa konstitusi telah memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang sebagai salah satu hak asasi manusia termasuk terhadap klien kami. Orang lain tidak dapat menilai sama seperti penilaian korban,” tulis Frans.
Hal lain yang ditegaskan dalam somasi tersebut, tim kuasa hukum Deno mengingatkan Marsel untuk melakukan hal-hal seperti; menyampaikan permintaan maaf atau permohonan maaf secara langsung kepada Deno menurut tata cara adat atau budaya Manggarai.
Kuasa hukum Deno juga meminta anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak dan online, serta di akun media sosial seperti facebook.
Frans memberikan waktu kepada Marsel selama 7 hari untuk menjalankan permintaan Deno sebagaimana yang sudah termuat dalam somasi. Jika tidak, maka Frans akan membawa masalah ini ke jalur hukum sesuai perturan perundang-undangan yang berlaku. (Ardy Abba/VoN)
Foto: Marsel Nagus Ahang, anggota DPRD Manggarai (Foto: Ardy Abba/VoN)