Ruteng, VoxNtt.com- Ketua Dewan Pertimbangan Cabang (DPC) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rustam R Kelilauw menegur anggota partainya Marsel Ahang pada, Jumat, (2/12/2016) kemarin.
Anggota DPRD Manggarai itu ditegur terkait somasi atau peringatan hukum tertulis yang dilayangkan oleh Bupati Manggarai Deno Kamelus.
Marsel dinilai Deno, telah melanggar norma sopan santun dalam menyampaikan pernyataannya di salah satu media cetak lokal di Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Partai (PKS) hanya menegur agar menyampaikan sesuatu bersikap santun sesuai dengan cerminan partai,” aku Rustam saat dikonfirmasi VoxNtt.com via ponselnya, Sabtu, (3/12/2016) siang.
Menurut Rustam, teguran lisan yang disampaikan ke Marsel Jumat pagi itu tidak bermaksud untuk menghilangkan sikap kekritisan Marsel dalam memperjuangkan aspirasi rakyat di lembaga dewan. Hanya saja perlu disampaikan secara santun dan tetap menjunjung tinggi etika.
“PKS ini partai pengusung Deno-Madur (pasangan Deno Kamelus-Victor Madur), tapi tidak berarti bahwa kebijakan Deno-Madur tidak boleh dikritisi. Kita tidak begitu. Soal kekritisan Marsel bagi partai sebenarnya itu kredit poin,” katanya.
Harus diingat juga, kata dia, sebagai salah satu partai pengusung pemerintah, PKS tetap mempertimbangkan komitmen bersama ‘koalisi rakyat’ saat proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) Manggarai pada tahun 2015 lalu.
Terdapat 6 partai yang tergabung dalam ‘koalisi rakyat’ mengusung pasangan Deno paket Deno-Madur saat itu. Mereka ialah partai Gerindera, Demokrat, PPP, PKPI, PAN, dan PKS sendiri.
Rustam mengaku, keenam partai ini sudah berkomitmen berada di garda terdepan untuk mengamankan kebijakan pemerintah yang pro rakyat. Dirinya tidak menginginkan PKS dilihat publik sebagai partai yang melawan pemerintah.
“Kalau pa Kamelus dan pa Victor tidak pro rakyat, partai (PKS) akan berada di garda terdepan untuk mem-backup Marsel,” tegasnya.
Sementara itu, Marsel Ahang masih bersih keras tidak meminta maaf kepada Deno terkait pernyataannya. Sebab ia menilai pernyataan yang sudah dimuat di koran tersebut masih sesuai fungsinya. Itu dilindungi Tata Tertib (Tatib) DPRD, terutama hak imunitas.
“Bahwa masalah somasi yang disampaikan Bupati Deno sebenarnya mudah sekali untuk dianalisa. Saya menyatakan arogan atau superioritas, bukan menyerang pribadi seorang Kamelus deno,” tegas Ahang kepada VoxNtt.com.
Ia mengharapkan agar masyarakat jangan terjebak dengan somasi tersebut. Sebab, kritik yang sudah disampaikan itu masih dalam bingkai pengontrolan anggota dewan terhadap kinerja pemerintah.
Menurut anggota DPRD asal Kecamatan Ruteng itu, perjuangannya merupakan amanat Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang pengawasan, kedudukan, dan fungsi legislatif.
“Harapan sya ke depan untuk bupati Deno, jangan takut dikritik. Itu semua tujuan membangun dan jangan cepat sekali ajukan somasi,” tegas Marsel.
Sebelumnya, Somasi yang dilayangkan oleh Fransiskus Ramli, Penasihat hukum Deno ini terkait pernyataan Marsel Ahang yang sudah dimuat di salah satu media cetak lokal di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam surat somasi yang salinannya diterima VoxNtt.com Jumat siang, Frans menulis pernyataan Marsel di salah satu media cetak beberapa waktu lalu yaitu “..ada kesan Bupati mengatur DPRD sehingga APBD 2017 yang akan dibahas lebih pada melayani kepentingan Bupati. Kami akan boikot pembahasan RAPBD 2017 jika betul Bupati arogan begini…,” (Ardy Abba/VoN)
Foto: Rustam R Kelilauw, Ketua DPC PKS Manggarai (Foto: Ist)