Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Bupati dan Legislator Manggarai Terancam Terlambat Gajian
Regional NTT

Bupati dan Legislator Manggarai Terancam Terlambat Gajian

By Redaksi5 Desember 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNtt.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Manggarai Tahun 2017 hingga kini belum disahkan. Padahal sesuai dengan ketentuan, APBD harus disahkan paling lambat sebulan sebelum tahun anggaran berakhir.

Untuk diketahui, keterlambatan penandatanganan persetujuan DPRD dan Pemkab terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) bisa disanksi. Sanksinya yaitu penerimaan gaji dari bupati dan anggota DPRD bakal diskorsing selama 6 bulan dari jadwal penerimaan.

Bahkan berdasarkan ketentuan pula, jika terjadi keterlambatan pengesahan APBD bakal berdampak pada pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) oleh pemerintah pusat.

Ketua DPRD Manggarai, Kornelis Madur membenarkan hal tersebut.Dia mengaku, saat ini pembahasan KUA PPAS baru sampai pada tahap ketiga dan paripurna ke-8. Agendanya yaitu masih proses pembahasan di tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Manggarai.

“Memang kalau melihat ketentuan sudah dilanggar. Penandatangan nota kesepakatan seharusnya paling lambat tanggal 30 November. Penetapan terakhir harus 31 Desember,” kata Kornelis kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Sabtu, (3/12/2016).

Politisi partai Gerindra itu mengatakan, masih ada 4 agenda yang belum dilakukan DPRD dan Pemkab Manggarai. Keempatnya, antara lain; paripurna laporan Banggar, penyampaian nota keuangan oleh Bupati, agenda mendengar pendapat fraksi, dan penandatanganan nota keuangan atau pengesahan.

Kendati sudah molor, Kornelis tetap optimis pemerintah pusat bakal mendengar alasan mereka untuk tidak menetapkan sanksi.

Menurut dia, keterlambatan pengesahan APBD tahun 2017 bukan karena keteledoran DPRD dan Pemkab Manggarai.

Kornelis beralasan keterlambatan pelaksanaan pembahasan KUA PPAS disebabkan karena pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

Dalam PP ini, kata dia, salah satunya yaitu adanya perubahan organisasi perangkat daerah otonom.

“Sementara di Manggarai masih pakai struktur organisasi yang lama. Dengan berlakunya PP ini terpaksa harus membuat struktur yang baru lagi,” aku legislator asal Kecamatan Satarmese itu.

“KUA PPAS 2017 tidak masuk di Sidang I pada bulan Juli. Tapi karena ada pemberlakuan PP 18 geser ke sidang III, bulan Oktober. Karena sidang II membahas APBD perubahan,” tambah dia.(Ardy Abba/VoN)

Foto Feature: Kornelis Madur, Ketua DPRD Manggarai (Foto; Ardy Abba/VoN)

Manggarai
Previous ArticleNatalie : “Atasi Masalah Mulai dari Media Sosial”
Next Article Ini Jawaban Bupati Manggarai terkait Telatnya Pengesahan APBD 2017

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.