Kota Kupang,VoxNtt.com- Rapat Pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kupang akan dilaksanakan pada Selasa,(06/12/2016) bertempat di Aula KPU Kota Kupang.
Dalam rapat tersebut, KPU akan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi DPT yang nantinya bisa menggunakan hak pilih dalam Pemilu Walikota dan Wakil Walikota pada Februari 2017.
Terkait dengan data DPS perwakilan KPU, Maria Seto Sare, menjelaskan bahwa data pemilih yang dimiliki oleh KPU hingga saat ini, merupakan data sementara dan akan terus berubah karena masih dalam proses verifikasi hingga tanggal Pleno.
“DPS yang kemarin saya sampaikan berjumlah 237.237. Tapi dari jumlah tersebut masih ada Nomer Induk Keluarga (NIK) dan Nomer Kartu Keluarga (NKK) yang invalid, maka dengan adanya data itu terjadi perubahan menjadi 235.087” jelasnya.
Saat diwawancarai, Maria juga menjelaskan bahwa jumlah NIK yang invalid sebanyak 1.036 dan jumlah NKK yang invalid sebanyak 7.499. Data yang invalid ini dikirim ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk) untuk diverifikasi.
Untuk pemilih pemula sendiri, laki-laki berjumlah 4.042 dan perempuan berjumlah 3.831 dan masih akan ada perubahan. Dua kategori yang masuk pemilih pemula yakni umur 17 tahun dan Pensiunan ABRI.
Jumlah pemilih pemula tersebut tersebar di 6 kecamatan di Kota Kupang. Kecamatan alak sebanyak 1.424, Kecamatan Kelapa Lima sebanyak 1.316, Kecamatan Kota Lama sebanyak 611, Kecamatan Kota Raja sebanyak 1.023, Kecamatan Maulafa sebanyak 1.751 dan Kecamatan Oebobo sebanyak 1.748.
Dari data diatas, dijelaskan bahwa akan terus ada perubahan hingga tanggal penentuan DPT. (Nicke/Von)
Foto: Illustrasi