VoxNtt.com-KPK menetapkan anggota IX dari fraksi Partai Golkar Charles Jones Mesang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pembahasan anggaran optimalisasi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2014.
“Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran Optimalisasi pada Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Kemenakertrans pada 2014 penyidik KPK telah menemuan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan CJM (Charles Jones Mesang) sebagai tersangka,” kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati seperti dilansir Antara di gedung KPK Jakarta, Senin (05/12).
Politisi asal Nusa Tenggara Timur ini diduga menerima suap bersama dengan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kemenakertrans sebesar Rp9,75 miliar.
“Tersangka CJM merupakan anggota Komisi IX sekaligus badan anggaran yang diduga menerima hadiah atau janji bersama-sama dengan JM (Jamaluddien Malik) selaku Dirjen Pembangunan Kawasan Transmigrasi. Tersangka ini diduga menerima 6,5 persen dari total anggaran optmalisasi yang disetujui yaitu Rp150 miliar atau sebesar 9,75 miliar,” ungkap Yuyuk.
Charles disangkakan pasal pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (VoN)
Foto Feature: Charles Mesang (Foto: expontt.com)