Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Ini Pasal yang Menjerat Charles Mesang Jadi Tersangka
HEADLINE

Ini Pasal yang Menjerat Charles Mesang Jadi Tersangka

By Redaksi5 Desember 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

VoxNtt.com-KPK menetapkan anggota IX dari fraksi Partai Golkar Charles Jones Mesang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pembahasan anggaran optimalisasi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2014.

“Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran Optimalisasi pada Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Kemenakertrans pada 2014 penyidik KPK telah menemuan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan CJM (Charles Jones Mesang) sebagai tersangka,” kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati seperti dilansir Antara di gedung KPK Jakarta, Senin (05/12).

Politisi asal Nusa Tenggara Timur ini diduga menerima suap bersama dengan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kemenakertrans sebesar Rp9,75 miliar.

“Tersangka CJM merupakan anggota Komisi IX sekaligus badan anggaran yang diduga menerima hadiah atau janji bersama-sama dengan JM (Jamaluddien Malik) selaku Dirjen Pembangunan Kawasan Transmigrasi. Tersangka ini diduga menerima 6,5 persen dari total anggaran optmalisasi yang disetujui yaitu Rp150 miliar atau sebesar 9,75 miliar,” ungkap Yuyuk.

Charles disangkakan pasal pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (VoN)

Foto Feature: Charles Mesang (Foto: expontt.com)

Previous ArticleDi Wae Rebo, Kami Berkilas Balik dengan Kesejukan Masa Lalu
Next Article Warga Minta Aktifkan Tower Telkomsel di Desa Gurung Liwut Matim

Related Posts

Perkuat Kedamaian dalam Bingkai Toleransi, Benny Harman Buka Puasa Bersama Umat Muslim di Labuan Bajo

27 Februari 2026

Perjuangan Mama Sebina: Bertahan Hidup, Sekolahkan Anak di Tengah Kemiskinan Manggarai Timur

25 Februari 2026

GMNI Kritik Presiden Prabowo, Akses Ekspor Nelayan Dinilai Tak Signifikan Tanpa Perbaikan Kepemilikan Kapal

17 Februari 2026
Terkini

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.