Ruteng, VoxNtt.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai mengajukan sedikitnya 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk mulai dibahas awal tahun 2017 mendatang.
Pengajuan ke-11 Ranperda ini disampaikan saat rapat paripurna ke-9, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD tahun 2017, Senin, (5/12/2016).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Manggarai, Florianus Kampul mengaku, dari total tersebut satu di antaranya merupakan Ranperda inisiatif DPRD. Itu tentang indekos-indekos di Manggarai.
“Awal Januari 2017 di Agenda sidang I mulai dibahas Ranperda ini. Ranperda tentang kos-kosan (indekos, red) itu inisiatif DPRD,” terang Flori kepada VoxNtt.com yang ditemui usai mengikuti sidang paripurna ke- 9 di DPRD Manggarai, Senin siang.
Sementara ke-10 lainnya, sebut Flori, yaitu Ranperda tentang rencana rincian tata ruang kota Ruteng dan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 1 tentang pemilihan kepala desa.
Selanjutnya, Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan Ranperda tentang perubahan Perda nomor 2 tahun 2013 tentang pajak daerah.
Lalu, Ranperda tentang pencabutan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang pengelolaan pertambangan mineral, juga Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian.
Selain itu, lanjut Flori, akan dibahas pula Ranperda penguatan lembaga adat dan pelestarian budaya Manggarai. Terakhir, Ranperda perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2001 tentang pajak pengambilan bahan galian golongan C.
DPRD asal Kecamatan Rahong Utara itu menambahkan, terdapat pula Ranperda tentang pemakaman di Kabupaten Manggarai dan tentang nilai jual obyek pajak (NJOP). (Ardy Abba/VoN).
Foto Feature: Ilustrasi ( Foto: lampos.com)