Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Pemkab Manggarai Ajukan 11 Ranperda
Regional NTT

Pemkab Manggarai Ajukan 11 Ranperda

By Redaksi6 Desember 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNtt.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai mengajukan sedikitnya 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk mulai dibahas awal tahun 2017 mendatang.

Pengajuan ke-11 Ranperda ini disampaikan saat rapat paripurna ke-9, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD tahun 2017, Senin, (5/12/2016).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Manggarai, Florianus Kampul mengaku, dari total tersebut satu di antaranya merupakan Ranperda inisiatif DPRD. Itu tentang indekos-indekos di Manggarai.

“Awal Januari 2017 di Agenda sidang I mulai dibahas Ranperda ini. Ranperda tentang kos-kosan (indekos, red) itu inisiatif DPRD,” terang Flori kepada VoxNtt.com yang ditemui usai mengikuti sidang paripurna ke- 9 di DPRD Manggarai, Senin siang.

Sementara ke-10 lainnya, sebut Flori, yaitu Ranperda tentang rencana rincian tata ruang kota Ruteng dan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 1 tentang pemilihan kepala desa.

Selanjutnya, Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan Ranperda tentang perubahan Perda nomor 2 tahun 2013 tentang pajak daerah.

Lalu, Ranperda tentang pencabutan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang pengelolaan pertambangan mineral, juga Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian.

Selain itu, lanjut Flori, akan dibahas pula Ranperda penguatan lembaga adat dan pelestarian budaya Manggarai. Terakhir, Ranperda perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2001 tentang pajak pengambilan bahan galian golongan C.

DPRD asal Kecamatan Rahong Utara itu menambahkan, terdapat pula Ranperda tentang pemakaman di Kabupaten Manggarai dan tentang nilai jual obyek pajak (NJOP). (Ardy Abba/VoN).

Foto Feature: Ilustrasi ( Foto: lampos.com)

Manggarai
Previous ArticleKurangi Kecelakaan, Dinas Perhubungan Ende Sebut Perlu Zona Nyaman Sekolah
Next Article Pelatih PSN Ngada Ungkap Kekurangan Bola Sepak NTT

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.