Ruteng, VoxNtt.com- Penandatangan pengesahan Nota Keuangan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Manggarai tahun 2017 dikabarkan sudah dilakukan pada, Selasa, (6/12/2016) malam.
Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan oleh Bupati Manggarai, Deno Kamelus dan dua wakil pimpinan DPRD, masing-masing, Paulus Peos dan Simprosa Rianasari Gandut.
Paul dan Osi, dua wakil pimpinan DPRD Manggarai saat dikonfirmasi VoxNtt.com via ponselnya, Kamis, (8/12/2016) pagi, membenarkan penandatangan Nota Keuangan KUA PPAS sudah dilakukan Selasa lalu.
“Sudah (dilakukan) tanggal 6 persetujuan bersama ditandatangani oleh bupati (Manggarai) dan pimpinan dewan,” terang Paul.
Selanjutnya, kata dia, RAPBD Manggarai akan melakukan proses evaluasi di tingkat provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 14 Desember mendatang. Sedangkan penetapan Peraturan Daerah (Perda) Manggarai tentang APBD tahun 2017 akan dijadwalkan pada 22 Desember.
Sementara itu, Bupati Deno saat menyampaikan pidato Nota Keuangan di hadapan sidang paripurna DPRD Selasa siang, menjelaskan uraian APBD tahun 2017. Struktur APBD 2017, kata dia, mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Dikatakan, total pendapatan Kabupaten Manggarai tahun 2017 sebesar Rp 1.118.991.462.837.
Pemasukan antara lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 96.227.790.307,00; dana perimbangan Rp 809.915.936.050 dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 212.847.736.480.
Selanjutnya, imbuh Deno, total belanja sebesar Rp 1.129.741.462.837. Ini terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 564.614.552.481 dan belanja tidak langsung sebesar Rp 565.126.910.356. Dari total tersebut menunjukanbitem belanja mengalami defisit sebesar Rp 10.750.000.000.
Sedangkan pembiayaan netto sebesar Rp 10.750.000.000 terdiri dari pemerimaan pembiayaan Rp 25.000.000.000,00 dan pengeluaran pembiayaan Rp 14.250.000.000,00. (Ardy Abba/VoN)
Foto: Deno Kamelus dan Victor Madur, Bupati dan Wakil Bupati Manggarai (Foto: Ist)