Jakarta,VoxNtt.com-Menyikapi peristiwa penikaman 7 (tujuh) siswa SDN I Sabu Barat, di kabupaten Sabu Raijua, NTT, pada tanggal 13 Desember 2016 yang lalu, Komunitas Persaudaraan NTT di Jakarta menyampaikan pernyataan sikap yang ditujukan kepada Kepolisian Republik Indonesia melalui Divisi Humas Polri pada Jumat, (16/12).
Disamping memberi desakan kepada pihak kepolisian, Petrus Salestinus sebagai koordinator komunitas persaudaraan NTT juga menyayangkan sikap waspada aparat penegak hukum dan para pejabat pemda Provinsi NTT yang tidak nampak dalam mengantisipasi peristiwa tersebut.
BACA: Polri Berjanji Ungkap Motif Penganiayaan di Sabu Raijua
Menurutnya, peristiwa tersebut harus dilihat sebagai peristiwa nasional, karena peristiwa serupa juga terjadi di beberapa tempat lain dalam waktu yang hampir bersamaan seperti di Kalimantan Timur, Bandung, dan Bekasi yang berpotensi menghancurkan kondisi sosial politik nasional yang stabil saat ini.
Oleh karena itu, Petrus mengharapkan pemerintah tidak boleh membiarkan situasi di NTT diurus oleh tangan-tangan yang salah.
“Tangan-tangan yang hanya mau mengambil untung dari penderitaan masyarakat dan membiarkan kondisi status quo ini berlangsung terus menerus” tegas Petrus.
Pernyataan Sikap
Menyikapi peristiwan tersebut, maka Komunitas Persaudaraan NTT menyatakan sikap sebagai berikut.
Pertama, mengutuk tindakan biadab dan tidak berperikemanusiaan terhadap 7 (tujuh) anak SDN I Sabu Barat di NTT dan menuntut Polri segera mengambil langkah-langkah hukum untuk mengungkap pelaku dan dalang yang berada dibalik peristiwa ini.
BACA: Tim Khusus Polri akan Beri Konseling untuk Korban dan Guru SDN I Seba
Kedua, menyatakan peristiwa penikaman 7 (tujuh) anak SDN I Sabu Barat bukanlah peristiwa kriminal biasa, melainkan sebagai signal kuat adanya gerakan radikal yang mengancam kerukunan, toleransi dan keberagaman masyarakat NTT, karenanya mendesak Polri untuk mengungkap aktor intelektual di belakang peristiwa yang tidak berperikemanusiaan tersebut.
Ketiga, mendesak Gubernur dan seluruh Muspida di NTT segera memulihkan kenyamanan dan rasa damai masyarakat NTT, menjamin persaudaraan, kerukunan, toleransi dan keberagaman yang ada di NTT agar tetap kompak dan bersatu.
Keempat, meminta Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI dan Mahkamah Agung untuk segera membuka Polres, Kejaksaan, Kodim dan Pengadilan Negeri pada setiap kabupaten pemekaran di NTT yang sudah 10 tahun lebih belum memiliki institusi hukum dan keamanan guna memberikan pelayanan keadilan secara memadai. (Ervan Tou/VoN)
Foto Feature: Komunitas Persaudaraan NTT saat bertemu kepada Divisi Humas Polri