Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Ternyata Putusan Yohanis Goban Telah Dikirim PN Kupang ke Maumere
HEADLINE

Ternyata Putusan Yohanis Goban Telah Dikirim PN Kupang ke Maumere

By Redaksi16 Desember 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Sikka, VoxNtt.com- Beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri Maumere melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Umarul Faruq, SH menyatakan pihaknya belum menerima putusan kasasi kasus Korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Boganatar Tahun 2007 atas nama Yohanis Yudas Gobang.

Foto: Berkas Surat Permohonan Pemberitahuan Putusan Kasasi atas nama Yohanis Yudas Goban, SH yang dikirimkan kepada Kepala Pengadilan Negeri Maumere
Foto: Berkas Surat Permohonan Pemberitahuan Putusan Kasasi atas nama Yohanis Yudas Goban.

Meskipun demikian, Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang melalui Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi, Daniel W. Sikki, SH menyatakan putusan kasasi tersebut sudah dikirim oleh pihaknya pada awal November 2016.

“Putusannya sudah ada dan pemberitahuan untuk disampaikan kepada jaksa dan terdakwa sudah kami kirimkan melalui Pengadilan Negeri Maumere,” ungkap Daniel kepada VoxNtt.com saat ditemui di ruangan kerjanya pada Kamis, 15/12/2016.

BACA: Kejari Maumere Benarkan Putusan YYG Telah Dikirim Namun Belum Diterima

Pemberitahuan tersebut merupakan pemberitahuan delegasi untuk disampaikan oleh Pengadilan Negeri Maumere kepada Jaksa dan terdakwa.

Meskipun demikian, Daniel mengaku sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan balik.

“Jelas pemberitahuan bahwa eksekusi sudah dilaksanakan belum kami terima sampai hari ini,” tegas Daniel.

Surat permohonan bantuan pemberitahuan putusan kasasi atas nama Yohanis Yudas Gobang, SH tersebut ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Sulaiman Musu, SH tertanggal 3 November 2016.

Dalam surat dengan nomor W26.UI/4159/HN.01.10/XI/2016, Kepala PN Maumere diminta untuk menunjuk seorang jurusita untuk melaksanakan pemberitahuan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 536.K/Pid.Sus/2015 tanggal 10 Februari 2016 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Maumere dan terdakwa Yohanis Yudas Gobang, SH.

BACA: Ada Orang Kuat Dibalik Keterlambatan Eksekusi Yohanis Goban

Amar putusannya adalah menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I yakni Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maumere dan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II yakni terdakwa Yohanis Yudas Gobang, SH. (Nicke/Are/VoN)

Foto Feature: Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi, Daniel W. Sikki, SH (Foto: nttsatu.com)

Kota Kupang Sikka
Previous ArticleKomunitas Persaudaraan NTT di Jakarta Sikapi “Sabu Kelabu”
Next Article Tenun Ikat Lio, Antara Motif dan Mitos

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.