Sikka,VoxNtt.com- Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) NTT menilai Kejaksaan Negeri Maumere tidak bisa pasif menunggu putusan MA atas Yohanis Yudas Goban terkait Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Boganatar, Sikka.
Koordinator TPDI NTT, Meridian Dewanto Dado, SH berpendapat Kejari Maumere harus proaktif mengejar putusan kasasi tersebut demi kedudukan yang sama di muka hukum dan kepastian hukum bagi para pihak dan publik.
“Pernyataan bahwa kejaksaan pasif itu ada benarnya ada ada tidak benarnya. Sesungguhnya sebagai penuntut dan pemohon kasasi kejaksaan harusnya aktif,” tegas Meridian saat ditemui di Pelita Hotel Maumere, Kamis, (15/12/2016).
Menurutnya, ketika kasus ini diajukan ke Pengadilan Tipikor Kupang, posisi Kejari Maumere adalah sebagai penuntut yang mewakili kepentingan negara dan masyarakat yang dirugikan.
Artinya, kejaksaan berdiri di depan masyarakat agar membuktikan bahwa ada terjadi kejahatan. Sehingga menurutnya, manakala ada kasus seperti Yohanis Yudas Goban yang putusannya lambat dan tidak kunjung turun maka Kejaksaan boleh aktif mempertanyakan kepada instansi pemutus perkara.
” Mengapa? mereka yang menuntut, mereka yang berhasil membuktikan namun mengapa putusannya tidak turun sampai saat ini?” tegasnya retorik.
Lebih jauh Meridian menyampaikan dalam hal kasasi atas kasus tersebut, posisi Kejari Maumere adalah sebagai pemohon kasasi yang permohonan kasasinya dikabulkan MA.
Oleh karena itu, dirinya mendesak pimpinan Pengadilan Negeri Maumere dan Kejaksaan Negeri Maumere agar aktif mempertanyakan ihwal putusan tersebut.
Jika tidak ini akan memperpanjang komentar miring masyarakat atas kinerja lembaga penegak hukum terkait kasus ini.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maumere, Umarul Faruq, SH pada Jumat, (2/12/2016) mengatakan posisi Kejari Maumere pasif.
Makna pasif itu adalah pihaknya hanya bisa menunggu namun tidak bisa menjemput langsung. Yang bisa dilakukan Kejari Maumere hanyalah menanyakan informasi seperti yang sudah dilakukan.
Foto Feature: Koordinator TPDI NTT, Meridian Dewanto Dado, SH