Waingapu, VoxNtt.com- Dugaan korupsi dana program Anggur Merah (pengadaan ternak kerbau) tahap pertama tahun 2014 di Desa Karipi, Kecamatan Matawailapau, Kabupaten Sumba Timur dilaporkan masyarakat setempat ke polisi pada (24/10/2016) lalu.
Dugaan korupsi dana kerbau ini dilaporkan ke Polres Sumba Timur dengan terlapor yakni kepala desa Karipi, Umbu Makatehu.
Kasus ini terkuak bermula pada bulan September 2016, masyarakat mendengar informasi dari kepala desa bahwa program pengadaan ternak kerbau di desa tersebut realisasinya sudah 100 % namun ketika dicek ternyata masih ada 18 orang dari 50 orang penerima manfaat yang belum menerima dana bergulir tersebut.
Adapun total dana sebesar Rp. 250.000.000 itu seharusnya dibagikan ke 50 orang untuk pembelian ternak kerbau dengan masing-masing mendapatkan Rp. 5.000.000 per orang.
Kasus ini sudah dilaporkan ke polisi dengan bukti laporan bernomor LP/262/x/2015/polda NTT/res ST, tertanggal 24 oktober 2016 oleh Stefanus Kambeka Hala Ama, salah satu warga yang merasa dirugikan.
Namun hingga saat ini perkembangan laporan masih meninggalkan tanda tanya lantaran Polres Sumba Timur belum menaikan status saksi yang telah diminta keterangan.
“Kok sudah sekian lama kasus ini belum ada sprindiknya, belum dinaikkan statusnya. Padahal sudah 11 0rang saksi yang diperiksa”ujar Stefanus.
Saat dilaporkan, kata Stefanus kasus ini ditangani oleh Bripka Ida Pt. Yarmika dan sudah mengeluarkan SP2HP yang bernomor B/295/XII/2016/reskrim, pada 2 Desember 2016 lalu. Namun hingga kini, jelasnya belum ada perkembangan lebih lanjut. (AD/VoN)
Foto Feature: Illustrasi